Terkuak Sosok Pemberi Amplop Berisi Rp 1 Miliar, Boyamin Saiman Pilih Serahkan Uang ke KPK
Siapa sebenarnya sosok pemberi amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman
TRIBUNKALTARA.COM - Siapa sebenarnya sosok pemberi amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman terungkap.
Kini, uang setara sekitar Rp 1 miliar itu diberikan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Boyamin sendiri yang membongkar sosok yang dikenalnya sudah cukup lama.
Menurut Boyamin, uang tersebut dinilai bentuk dugaan gratifikasi atas pembongkaran kasus koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra.
• BREAKING NEWS Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Gerakan Mahasiswa Beraksi di Depan Gedung DPRD Nunukan
• Ratusan Mahasiswa Demo Lagi, Tolak UU Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Kaltim
• Setelah Polisi, Giliran Dewan Pers Tolak Laporan Relawan Jokowi, Soal Kursi Kosong Najwa Shihab
• Akhirnya Gatot Nurmantyo Akui KAMI Berpolitik, Jenderal Eks Panglima TNI Siap Maju Pilpres 2024?
Kasus tersebut menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking dan beberapa orang-orang suruhan sang koruptor.

Berikut sosok pemberi amplop kepada Boyamin.
Sosok pemberi uang itu adalah laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.
Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.