Ratusan Mahasiswa Demo Lagi, Tolak UU Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Kaltim
Ratusan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali melaksanakan aksi demo di menolak UU Omnibus Law
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Ratusan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali melaksanakan aksi demo di menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).
Aksi tersebut dilakukan di depan kantor DPRD Kaltim, Kamis (8/10/2020).
Selain mahasiswa, para siswa SMK rencananya ikut turun ke jalan.
Informasi yang dihimpun, ajak demo ini ramai di pesan WhatsApp. Isinya mengajak seluruh siswa SMK untuk menolak UU Omnibus Law.
M Akbar, Humas Aliansi Mahakam mengaku mendapat pesan berantai via WhatsApp tersebut. Namun, ia membantah jika siswa SMK menjadi bagian dari aksi massa.
"Mereka tidak tergabung di aliansi Mahakam. Tapi kalau mereka ikut gabung aksi kami arahkan untuk ikut komando dari kami," ucap Akbar melalui pesan singkat.
Ia mengatakan akan ada ratusan mahasiswa dari seluruh universitas dan organisasi kampus bergerak menuju Kantor DPRD Kaltim.
Nantinya para mahasiswa akan berkumpul di Islamic Center Samarinda.
"Kita nanti kumpul di Islamic Center. Setelah itu kami lakukan longmarch dari Islamic menuju DPRD," kata Akbar.
Ia memperkirakan jumlah massa yang ikut aksi ini lebih banyak dibandingkan Rabu (7/10/2020) kemarin.
Minta Penjelasan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, namun tetap masih menuai pro dan kontra.
Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan juga menjelaskan kepada masyarakat terkait pasal yang dinilai masih bermasalah.
"Mendorong pemerintah agar segera melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja tersebut, serta memberikan penjelasan maksud dari sejumlah pasal atau butir-butir yang dinilai masih bermasalah, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Beberapa hal yang harus dijelaskan, kata Bamsoet, antara lain seperti perihal Upah Minimum Kabupaten Kota/UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti, outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan, dan Tenaga Kerja Asing yang dinilai menjadi mudah untuk masuk ke Indonesia.
"Hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat," kata dia.
Bambang Soesatyo juga meminta kepada seluruh media yang ada di Indonesia, baik cetak, siaran, maupun online, agar tidak menyebarkan informasi hoaks atau informasi yang tidak jelas validitasnya, khususnya terkait substansi UU Cipta Kerja.