Terkuak Sosok Pemberi Amplop Berisi Rp 1 Miliar, Boyamin Saiman Pilih Serahkan Uang ke KPK

Siapa sebenarnya sosok pemberi amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman

Editor: Ade Mayasanto
TribunKaltim
Jaksa Pinangki (rompi pink). Inilah alasan Jaksa Pinangki menikah dengan bekas petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo. Keduanya itu, usianya berbeda 41 tahun. 

TRIBUNKALTARA.COM - Siapa sebenarnya sosok pemberi amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman terungkap.

Kini, uang setara sekitar Rp 1 miliar itu diberikan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Boyamin sendiri yang membongkar sosok yang dikenalnya sudah cukup lama.

Menurut Boyamin, uang tersebut dinilai bentuk dugaan gratifikasi atas pembongkaran kasus koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra.

BREAKING NEWS Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Gerakan Mahasiswa Beraksi di Depan Gedung DPRD Nunukan

Ratusan Mahasiswa Demo Lagi, Tolak UU Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Kaltim

Setelah Polisi, Giliran Dewan Pers Tolak Laporan Relawan Jokowi, Soal Kursi Kosong Najwa Shihab

Akhirnya Gatot Nurmantyo Akui KAMI Berpolitik, Jenderal Eks Panglima TNI Siap Maju Pilpres 2024?

Kasus tersebut menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking dan beberapa orang-orang suruhan sang koruptor.

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Berikut sosok pemberi amplop kepada Boyamin.

Sosok pemberi uang itu adalah laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.

Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Boyamin menyerahkan uang itu pada Selasa (7/10/2020).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com)

Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit.

Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.

KPK terima laporan dugaan gratifikasi

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Boyamin.

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.

KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.

Punya Data

Sepak terjang Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menjadi pembicaraan publik belakangan ini.

Kiprah MAKI semakin meroket seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menduga ada kekuatan besar yang mendukung langkah Boyamin Saiman ini.

Salah satunya, kata dia, kelompok yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kasus yang membelit Joko Tjandra dkk.

“Mungkin dia dapat back up dari pejabat tinggi kita yang tengah berkuasa. Mereka ingin kelompok-kelompok yang bermain dalam kasus Joko Tjandra ini dibersihkan, termasuk yang ada di Kejaksaan, Mabes Polri dan lainnya," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Petrus menjelaskan, Boyamin Saiman tidak mungkin bernyali seperti ini tanpa dukungan.

“Kalau dia tidak dapat backup, saya yakin, dia tidak punya nyali untuk membongkar kasus-kasus besar di republik ini,” terangnya.

Indikasi adanya bekingan terhadap Boyamin, jelas Petrus tercermin dari data-daya yang diperolehnya dan sangat akurat.

Betapa tidak, putra Solo ini memperoleh data yang sifatnya rahasia yang tidak mudah diperoleh oleh siapapun.

“Data-data yang dimiliki sangat akurat. Bahkan data yang bersifat rahasiapun diperolehnya. Jadi, kalau tidak punya backingan, mana mungkin dia dapatkan data A1 seperti itu,” ulas Pertus.

Lebih lanjut, TPDI terus mendorong langkah MAKI membongkar dugaan keterlibatan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Djoko Sugiarto Tjandra.

“Kita apresiasi apa yang dilakukan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI-red) ini. Hal ini penting agar jangan sampai memunculkan kesan ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Petrus juga berharap agar MAKI tidak hanya mengurusi kasus-kasus kelas teri. Tetapi kasus besar yang diduga melibatkan oknum Kejaksaan maupun oknum jenderal polisi juga harus dibongkar.

“Saya harapkan, pak Boyamin Saiman, bongkar semua kasus hukum yang diduga melibatkan apparat penegak hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan,” pintanya.

“Jangan sampai hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah,” imbuhnya.

Menurutnya, kasus hukum yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora di lingkungan Gedung bundar.

Sebab, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa aparat penegak hukum menjadi bagian dari ruwetnya persoalan hukum di Indonesia.

Petrus melihat, tidak mudah bagi MAKI untuk membongkar kasus yang terjadi di Kejaksaan Agung. Termasuk membuka dugaan keterlibatan petinggi Kejaksaan.

“Ini yang saya lihat, memang agak alot ini membongkar ke atas. Dan saya kira, dia tahu, siapa saja yang terlibat.

Ini mungkin gaya Jawa yah tidak vulgar. Jadi, gigitnya pelan-pelan. Dan gigit yang paling lemah,” terangnya.

“Padahal, kita berharap dia menggigit keatas, ke kiri dan ke kanan. Jangan hanya gigit ke bawah saja. Semua harus disikat,” pintanya.

Petrus mendukung langkah MAKI membuka kasus di Kejagung hingga ke akar-akarnya.

“Siapapun yang terlibat, harus dijebloskan ke penjara,” tuturnya.

Menurutnya, upaya membongkar kasus ini jangan setengah hati. Targetnya, otak intelektualnya dibawa ke ranah hukum.

“Jangan hanya Jaksa rendahan yang dijadikan “tumbal”. Sementara terduga yang lain, dibiarkan. Ini tidak adil,” terangnya.

Karena itu, Advokat Peradi ini berharap MAKI mampu mengungkap otak intelektual dalam terpidana Cessie Bank Bali ini.

“Kami minta agar kasus ini dibuka dan ada transparansi. Tangkap dan penjarakan aktor intelektualnya,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra"

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved