Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Luhut Akui Pemerintah Tahu Otak di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Ciduk 1.000 Orang
Luhut Binsar Pandjaitan mengakui Pemerintah tahu otak di balik demonstrasi tolak UU Cipta Kerja, polisi ciduk 1.000 orang di Jakarta
TRIBUNKALTARA.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengakui Pemerintah tahu otak di balik demonstrasi tolak UU Cipta Kerja, polisi ciduk 1.000 orang di Jakarta.
Pengakuan mengejutkan disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Dalam dialog satu Meja The Forum, kepada wartawan harian kompas, Budiman Tanuredjo, Luhut mengatakan mereka yang berada di belakang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, untuk menahan hasrat keinginan berkuasa.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, mengatakan Pemerintah meyakini ada tokoh yang menggerakkan dan membiayai aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.
Ia mengatakan sebetulnya Pemerintah tahu siapa di belakang demo itu.
"Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya. Sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR juga merepresentasi rakyat, mengutip tayangna Kompastv.
• Klarifikasi Istana Soal Tudingan Presiden Jokowi Kabur saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
• Seorang Wartawan Dikabarkan Hilang saat Liputan, di Tarakan IJTI Kaltara dan PWI Somasi Kapolres
• Risma Marahi Demonstran di Depan Polisi, Demo UU Cipta Kerja di Surabaya Ricuh, Fasilitas Umum Rusak
• Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Nyatakan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dihadapan Demonstran
Pemerintah Segera Bertindak
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Pemerintah akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Demi ketertiban dan keamanan, maka Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud MD menuturkan, Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis dalam penyampaian pendapat.
Mahfud MD menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.
Menurut Mahfud MD, aksi anarkistis tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.
"Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.
Ia menambahkan, Pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat saat menyikapi UU Cipta Kerja.
Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut sebaiknya dilakukan secara damai.