Polemik UU Cipta Kerja
Perintah Presiden Jokowi, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Luruskan Disinformasi UU Cipta Kerja
Perintah Presiden Jokowi, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Luruskan Disinformasi UU Cipta Kerja, berikut substansinya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Perintah Presiden Jokowi, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi luruskan disinformasi UU Cipta Kerja Omnibus Law, berikut substansinya.
Penjabat Sementara Gubernur Kalimantan Utara ( Pjs Gubernur Kaltara ), Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima masyarakat, banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.
Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.
"Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan UU Cipta Kerja ini," kata Teguh Setyabudi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020).
UU Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.
"Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu," ujarnya, via rilis ke TribunKaltara.com.
Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam UU Cipta Kerja.
"Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89.
Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja," ujarnya.
• Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Jongkok di Tengah Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Curi Perhatian
• Luhut Akui Pemerintah Tahu Otak di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Ciduk 1.000 Orang
• Klarifikasi Istana Soal Tudingan Presiden Jokowi Kabur saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Berikut ini substansi sebenarnya dalam UU Cipta Kerja :
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.