Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Seorang Wartawan Dikabarkan Hilang saat Liputan, di Tarakan IJTI Kaltara dan PWI Somasi Kapolres
Seorang wartawan di Jakarta hilang saat liputan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja, sedangkan di Tarakan, IJTI Kaltara dan PWI somasi Kapolres Tarakan
TRIBUNKALTARA.COM - Seorang wartawan di Jakarta dikabarkan hilang saat liputan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, sedangkan di Tarakan, IJTI Kaltaradan PWI somasi Kapolres Tarakan.
Buntut kericuhan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, seorang wartawan media online merahputih.com bernama Ponco Sulaksono diduga hilang.
Hingga pukul 23.30 WIB, Ponco masih belum dapat diketahui keberadaannya, setelah meliput aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di kawasan Monas Gambir Jakarta Pusat hingga Kamis (8/10/2020).
Kepala Kompartemen News MerahPutih.com Alwan Ridha Ramdani mengatakan Ponco Sulaksono terakhir kali mengirim berita tentang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law di kawasan Gambir ke redaksi sekira pukul 15.14 WIB.
"Beberapa saksi yang memberikan informasi, saat terjadi bentrokan antara massa dengan aparat sore tadi, Ponco Sulaksono diamankan saat berada di Gambir," ujar Alwan melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
• Risma Marahi Demonstran di Depan Polisi, Demo UU Cipta Kerja di Surabaya Ricuh, Fasilitas Umum Rusak
• Lirik Lagu Pembebasan, Berjuta Kali Turun Aksi Marilah Kawan Mari Kita Kabarkan, Lengkap Chord Gitar
• Gubernur Kalbar Akan Kirim Usulan ke Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Usai Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Sampah Berserakan jadi Pemandangan di Depan Kantor DPRD Kaltim
Sampai saat ini reporter yang bersangkutan juga masih belum bisa dihubungi.
Tim redaksi merahputih.com telah mencari wartawan tersebut informasi ke beberapa titik mulai Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Namun masih belum membuahkan hasil informasi keberadaan Ponco Sulaksono.
"Beberapa saksi menyatakan, Ponco sempat terjatuh saat kericuhan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Namun, kami masih mencari detail info tersebut, dan belum bisa dikonfirmasi secara benar," kata Alwan.
Redaksi merahputih.com dan rekan-rekan wartawan di lapangan juga sudah mencari Ponco di sejumlah rumah sakit di sekitar Gambir dan tidak menemukan keberadaannya.
Alwan mengatakan redaksi merahputih.com juga telah berkoordinasi dengan LBH Pers Jakarta untuk terus mencari keberadaan Ponco Sulaksono, jurnalis yang bisa meliput bidang hukum ini.
Dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengabarkan ke redaksi merahputih.com, jika Ponco Sulaksono turut diamankan saat aksi.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang keberadaan Ponco Sulaksono dapat menghubungi Alwan ke nomor 08562010410.
Kapolres Tarakan diSomasi PWI dan IJTI Kaltara
Terpisah, demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Tarakan, Kalimantan Utara, berdampak pada dua wartawan mengalami luka setelah terkena water cannon.
Dua wartawan yang meliput aksi di Tarakan itu menjadi korban Water Cannon yang dikerahkan Polres Tarakan, Rabu (7/10/2020).
Akibatnya kedua wartawan yakni Arif Rusman dan Ifransyah ini terjatuh dari pagar gedung DPRD Tarakan dengan ketinggian 2,5 meter.
Bahkan kamera foto dan video yang dibekali dari perusahaan pers masing-masing kepada dua wartawan itu mengalami kerusakan.
Atas dasar tersebut dan mengacu Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta bukti rekaman video yang beredar di media sosial, jurnalis Tarakan yang tergabung dalam PWI Kaltara dan IJTI Kaltara meminta Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Artadhira bertanggung jawab terkait kasus ini.
Dalam releasenya, diungkapkan Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen yang didampingi Sekretarisnya Mansyur berdasarkan hasil rapat koordinasi dari kedua organisasi yang diakui Dewan Pers, malam tadi.
“PWI dan IJTI Kaltara sangat menyesalkan adanya kejadian yang menyebabkan ada wartawan terluka saat bertugas dalam aksi unjuk rasa itu,” tegas Datu Iskandar melalui Mansyur, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, wartawan dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Selain itu, dari rekaman video yang ada, itu bisa jadi awal jika terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau agar rekan-rekan wartawan hati-hati dalam melakukan peliputan di lapangan, utamakan keselamatan. Tapi polisi juga harus memberikan perlindungan dan harus tahu yang mana wartawan dan mana pendemo,” tambah Mansyur.
Dikatakannya, keberadaan wartawan di atas pagar DPRD Tarakan bukan hal yang baru dilakukan oleh jurnalis dalam mengabadikan gambar maupun video aksi unjuk rasa.
“Dari dulu sampai sekarang, posisi wartawan selalu ada di atas pagar itu. Mereka di atas pagar karena ada alasan tersendiri, pertama menghindari kerumunan massa, kedua karena ingin mengambil angle yang bagus. Semua polisi tahu posisi wartawan selalu ada di situ dalam setiap kegiatan unjuk rasa,” bebernya.
Sehingga dia menduga penyemporatan Water Cannon yang mengarah ke wartawan ada unsur kesengajaan bukan kecerobohan semata.
“Kami akan sampaikan somasi kepada Kapolres Tarakan untuk segera ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius. Dalam surat somasi ini kami tembuskan juga ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Kapolri, Kapolda Kaltara, Dewan Pers, dan Ketua PWI Pusat dan IJTI Pusat serta lainnya yang terkait,” ungkapnya.
Berikut tuntutan dari somasi yang ditujukan ke Kapolres Tarakan:
1. Permohonan maaf dari Kapolres Tarakan secara tertulis yang disampaikan ke publik maupun kepada seluruh wartawan dalam bentuk konferensi pers.
2. Meminta kepada Kapolres Tarakan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan kepada dua jurnalis Tarakan yang menjadi korban hingga pulih.
3. Meminta pergantian kamera video dan foto jurnalis yang rusak akibat penyemprotan Water Canon.
4. Menindak tegas oknum polisi yang menjadi operator Water Canon yang bertugas dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker.
5. Meminta kepada jajaran Polres Tarakan dan Polri pada umumnya untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat dan negara.
Kapolres Minta Maaf
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira ucapkan permohonan maaf.
"Dinamika di lapangkan, kita melaksanakan tugas, ya mohon maaf karena memang situasinya sudah begitu," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Ia meminta para wartawan dapat mengambil lokasi yang aman saat melaksanakan liputan.
"Kita minta juga kepada teman-teman kalau mau mengambil liputan dan sebagainya tolong perhatikan lokasi.
Karena kami fokus pengamanan terhadap pelaksanaan demo," kata Fillol.
Dalam aksi kemarin, dia mengatakan ada sebanyak 400 personel gabungan Polres dan Brimob yang diterjunkan.
Diketahui pula, pada aksi yang dilaksanakan kemarin, tidak ada pemberitahuan kepada Polres terkait kegiatan unjuk rasa tersebut.
Di masa pandemi Covid-19 ini kan, kita semua tau bahwa ada larangan melaksanakan kegiatan unjuk rasa. Maka itulah mungkin mereka berasumsi tidak memberikan pemberitahuan," jelasnya.
Sebagai informasi, hari ini telah dilakukan aksi unjuk rasa serentak di berbagai wilayah di Indonesia terkait penolakan UU Ciptaker.
(*)
( Tribunnews dan TribunKaltara.com / Risnawati )