Perda Migas Kaltara Jaya Belum Rampung, Praktisi Beber PI 10 Persen Terancam Gagal
Perda Migas Kaltara Jaya belum rampung, praktisi beber PI 10 persen terancam gagal.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, DPRD tidak bisa dipisahkan dengan agenda politik.
DPRD merupakan lembaga politik, dan personalnya pun tak bisa dipisahkan.
"Kalau seandainya waktunya selesai dan belum rampung, kita perpanjang lagi," tambahnya.
Syamsuddin mengatakan, sedianya ada beberapa Raperda yang harusnya telah selesai.
Misalnya, Raperda Minyak dan Gas (Migas), serta pemberdayaan perempuan yang tinggal evaluasi saja.
"Ada yang tetap jalan, termasuk rapat-rapat tetap dilaksanakan.
• Bawaslu Malinau Rangkul Desa Wisata Setulang Gelar Deklarasi Desa Tolak Politik Uang
• Kisah Duta Wisata Nunukan Evenjelina Ingin Jadi Pramugari Sekarang Malah Jadi Dokter di Perbatasan
• Pemprov Kaltara Tunjuk Koperasi di Krayan jadi Operator Pembukaan Dagang Lintas Batas RI-Malaysia
Raperda Migas itu tinggal pengesahan, begitu juga pemberdayaan perempuan tinggal pembahasan internal DPRD, dan dilaporkan," ujarnya.
Syamsuddin optimis Raperda yang tengah digodok, segera dirampungkan oleh DPRD Kaltara.
Sekadar diketahui, Raperda yang tengah digodok DPRD Kaltara, seperti Migas, pemberdayaan perempuan, kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tana Kuning, dan Raperda lainnya.
( TribunKaltara.com / Amiruddin )