Duga Provokator Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Proses di Jakarta

Duga provokator Ketua KAMI Medan ditangkap polisi usai demo tolak UU Cipta Kerja, proses di Jakarta.

TRIBUNKALTARA.COM/Nevrianto Hardi Prasetyo
DEMONTRASI - Ribuan demonstran yang tergabung dari mahasiswa, dan buruh saat melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/Nevrianto Hardi Prasetyo 

TRIBUNKALTARA.COM - Duga provokator Ketua KAMI Medan ditangkap polisi usai demo tolak UU Cipta Kerja, proses di Jakarta.

Aparat polisi tangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Medan terkait demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh.

Bukan diproses di Medan, 3 tersangka yang diamankan polisi akan diserahkan, diserahkan ke Jakarta.

RICUH - Kericuhan yang terjadi saat Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020), di depan Gedung DPRD Kaltim. TRIBUNKALTARA.COM/Nevrianto Hardi Prasetyo
RICUH - Kericuhan yang terjadi saat Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020), di depan Gedung DPRD Kaltim. TRIBUNKALTARA.COM/Nevrianto Hardi Prasetyo (TRIBUNKALTARA.COM/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sebut TNI-Polri Siap Bantu Distribusi Logistik Pilkada

Baca juga: Jokowi Minta Ini ke Demonstran Tolak UU Cipta Kerja, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Beber Ini

Baca juga: Kabupaten Tana Tidung Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-21 Kabupaten Nunukan, Gigih Membangun Daerah

Baca juga: Tahap Rekapitulasi DPS Saat ini Masih Dalam Proses Rekap di Tingkat Kecamatan

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan dikabarkan ditangkap polisi.

Diketahui, unju rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan berakhir rusuh.

Para pelaku tersebut rencananya akan diserahkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Medan dan 2 orang lainnya diamankan terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Airlangga Hartarto Beber Arahan Terbaru Jokowi

Baca juga: Sekitar Kantor Mahfud MD Terpasang Spanduk Sudutkan Ormas Eks Panglima TNI, Disebut Jadi Dalang Demo

Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi

Baca juga: Terjawab Jokowi Belum Baca Draft Final UU Cipta Kerja, Menkominfo Bocorkan Sumber Informasi Presiden

Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan, Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut.

Saat ini ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta.

"Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Direskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkistis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.

Sejumlah demonstran melempar polisi dan kaca gedung DPRD Sumut serta merusak fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.

Pada pada tanggal 8 Oktober, Kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang dijadikan tersangka.

Kemudian pada unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.

Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang memiliki senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.

Baca juga: Refly Harun Bocorkan Penyebar Hoaks Sesungguhnya UU Cipta Kerja, Aturan Belum Final Sudah Disahkan

Spanduk KAMI Bertebaran di Jakarta

Sejumlah spanduk bertuliskan kampanye anti anarkis terpasang di sejumlah titik Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang.

Berbagai macam spanduk atau banner mulai dari tulisan "Jangan ajarkan anak SMK dengan ANARKIS", hingga "Anarkis sama dengan PKI" menghiasi taman yang berada di tengah Jalan Medan Merdeka Barat.

Namun ada sebuah spanduk yang cukup mencolok terpasang di seberang Kantor Kemenkopolhukam, bahkan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setidaknya ada 13 spanduk berisikan kalimat bahwa KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh dan pelajar, terbentang dari depan Kemenpolhukam hingga depan Museum Nasional.

"KAMI Terbukti MENUNGGANGI AKSI DEMO BURUH & PELAJAR," bunyi isi spanduk tersebut.

Belum diketahui pihak mana yang memasang spanduk tersebut di lokasi.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berada kurang lebih 15 meter sebelum lokasi spanduk terpasang.

Baca juga: Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan, PBNU Gugat UU Cipta Kerja

Kawat berduri yang dibentang oleh pihak kepolisian memaksa massa tetap berada di depan Kementerian Pariwisata.

Adapun aksi demonstrasi ini ditujukan karena pihak buruh dalam hal ini KSBSI merasa dibohongi atas isi dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober kemarin.

Diduga ditunggangi Anarko

Kerusuhan yang terjadi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta, Kamis (8/10/2020) bukan dilakukan buruh atau mahasiswa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kerusuhan diduga dilakukan orang-orang yang tergabung dalam kelompok Anarko.

Mereka menyusup di antara para buruh dan mahasiswa untuk membuat kerusuhan saat aksi demo berlangsung.

Saat ini, lanjut Yusri, polisi telah mengamankan 1.000 orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan yang sempat terjadi di Simpang Harmoni hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Memang kita lakukan satu kegiatan pengamanan sejak sore tadi, sekitar kurang lebih 1000 orang yang kita amankan, Anarko yang mencoba melakukan kerusuhan. Tidak ada sama sekali buruh dan mahasiswa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/10/2020) dilansir dari Kompas TV.

Yusri menyampaikan, massa yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko merupakan pengangguran yang datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan.

"Mereka memang pengangguran yang datang dari beberapa daerah, baik menggunakan kereta api dan truk-truk. Saat kita ini kita lakukan pemeriksan, mereka pengangguran semuanya," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, hari ini kelompok buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa. Aksi terpusat di dua tempat yakni Gedung DPR RI, Jakarta Pusat dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Aksi demo sempat berujung ricuh hingga menyebabkan perusakan fasilitas publik.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

 Berani, Gubernur Terbangkan Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Kirim Surat ke Jokowi, Demonstran Gembira

Massa berpakaian hitam

Halte Transjakarta di Bundaran HI, Jakarta Pusat dibakar massa penolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, saat aksi pembakaran dan perusakan Halte Transjakarta Bundaran HI oleh massa demonstran, sejumlah pasukan TNI dan Polri yang bertugas turut menyaksikan.

Seakan tak berdaya, petugas TNI-Polri hanya dapat menyaksikan dan berjaga di kawasan Bundaran HI.

Mereka tak melakukan apa-apa, hanya menyaksikan seraya mengimbau warga yang bukan massa demonstran agar tidak mendekat dan berhati-hati.

Seorang anggota kepolisian yang sempat berbincang dengan Tribunnews.com menceritakan, aksi pembakaran Halte Transjakarta Bundaran HI oleh massa demonstran terjadi sekira pukul 17:00 WIB.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Unjuk Rasa Rusuh, Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/15271361/buntut-unjuk-rasa-rusuh-polisi-tangkap-ketua-kami-medan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved