Polemik UU Cipta Kerja
Akhirnya Prabowo Buka Suara, Bongkar Sikap Gerindra Tak 100 Persen Dukung UU Cipta Kerja
Akhirnya Prabowo Subianto buka suara bongkar soal sikap Gerindra, tak 100 persen dukung UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan DPR
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Prabowo Subianto buka suara soal sikap Gerindra, tak 100 persen dukung UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan DPR.
Heboh penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law membuat Prabowo Subianto ikut berkomentar terkait dinamika yang terjadi di tanah air.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto membeberkan bahwa ia sempat bertemu para pendemo dan menyapa mereka.
Tak cuma itu, Prabowo Subianto juga menegaskan sikap partai Gerindra yang ikut menyetujui disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law.
- Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Gubernur Pilgub Kaltara, KPU Sebut 3 Kali Digelar, Ini Daftar Temanya
-
Baca juga: Pengecer Solar Ilegal Dibekuk Akui Demi Kebutuhan Hidup, Angkut Solar Gunakan Motor
Baca juga: Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Mumadaddah Melapor ke Bawaslu Kaltara, Ada Apa Ya?
Kendati demikian, Prabowo mengungkapkan partainya tak 100 opersen mendukung UU Cipta Kerja.
Dilansir Dikutip TribunWow.com dari akun Instagram juru bicara Prabowo @dahnil_anzar_simanjuntak pada Senin (12/10/2020), Prabowo Subianto mulanya mengomentari soal demo besar-besaran yang terjadi.
Prabowo mengatakan dirinya sempat bertemu dengan para pendemo ketika melintasi jalanan.
Para pendemo tetap membiarkan Prabowo lewat dan sekaligus menyapa dirinya.
"Tapi saya lihat sebetulnya sebagian besar pendemo itu juga masih baik."
"Kemarin juga saya agak terperangkap dengan masa tapi mereka buka jalan, masih banyak yang masih dadah saya," jelas Prabowo.
Ketua umum Gerindra ini menilai para mahasiswa dan pelajar yang turut menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja sebenarnya bermaksud baik.
Meski demikian, Prabowo mengakui ada pihak-pihak yang mencoba mengompor-ngompori masalah ini.
"Anak-anak bahkan ada yang hormat, saya rasa mereka itu niatnya baik itu anak-anak ya, tapi ada yang panas-panasin," sambung dia.
Saat ditanya sikap Partai Gerindra terkait UU Cipta Kerja, Prabowo membantah mendukung 100 persen.
Meski partainya saat ini berkoalisi dengan pemerintah bukan berarti Gerindra tak bisa mengoreksi.
Satu di antara hal yang dikoreksi adalah pasal-pasal yang dianggap bersifat terlalu liberal.
"Kita mendukung tapi kan kita juga menyaring tidak kita dukung begitu, mana beritanya."
"Jadi banyak yang kita kurangin yang terlalu liberal, banyak kalangan kita masih gandrung liberalisme," kata Prabowo.
Daftar 7 hoaks soal UU Cipta Kerja yang dibantah Jokowi
1. Upah Minimum Dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per Jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.
Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
3. Cuti Dihapus
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
4. PHK Sepihak
Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
5. Amdal Dihilangkan
Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.
Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.
6. Perampasan Tanah
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.
"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.
7. Sentralisasi Pusat
Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada."
"Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.
"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.
(TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Muhammad Idris)
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official