Polemik UU Cipta Kerja
Tolak UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat Kaltara Muddain Sebut Cacat Substansi dan Prosedur
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR-RI sejak awal pekan lalu.
"Pada prinsipnya kita ingin menolak dan mengusulkan, agar Omnibus Law UU Cipta Kerja ditinjau kembali,'' kata Muddain, kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/10/2020).
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja kata dia, karena selain cacat substansi, juga dianggap cacat prosedur.
Alasan penolakan lainnya menurut Muddain, pembahasan UU Cipta Kerja kurang transparan.
Termasuk tidak melibatkan elemen masyarakat khususnya buruh dan pekerja, dalam penyusunan UU Cipta Kerja itu.
Gegara Covid-19, Kadis Perindagkop dan UMKM Kota Tarakan Untung Sebut Tera Ulang Diperpanjang
Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Tak Bisa Bersua Lionel Messi di Liga Champions
Rizky Billar Jatuh Sakit hingga Dirujuk ke Rumah Sakit, Sosok Ini Ungkap Reaksi Lesti Kejora
"Kami menganggap UU Cipta Kerja telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila ke arah ekonomi yang kapitalis dan liberal," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu berharap, satu-persatu dari setiap substansi di undang-undang itu ditinjau kembali, karena cerminan bergesernya nilai Pancasila sangat jelas.
"Kami melihat dalam batang tubuh UU Cipta Kerja berpotensi meminggirkan hak-hak pekerja atau buruh.
Kami menganggap hak kepentingan buruh tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan," tambahnya.
Muddain juga menganggap UU Cipta Kerja kepentingannya memaksa, dan tidak mempunyai nilai yang urgensi terhadap upaya penanganan pandemi Covid-19.
Padahal saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 atau virus corona.
Terungkap Alasan Institusi Idham Azis Tak Berikan Izin, Peserta Liga 1 Sepakat Kompetisi Digelar
Striker Inter Milan Lautaro Martinez Gantikan Peran Messi, Bawa Argentina Menang di Laga Sulit
Sehari sebelumnya, beberapa organisasi buruh mendatangi DPRD Kaltara, dan menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Buruh dari kabupaten dan kota se-Kaltara itu, meminta DPRD Kaltara meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI dan pemerintah pusat.
Sekadar diketahui, hingga saat ini gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus bergulir di sejumlah daerah.
UU Cipta Kerja diketahui disahkan oleh DPR awal pekan lalu.
(*)
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official