Virus Corona
Gegara Covid-19, Kadis Perindagkop dan UMKM Kota Tarakan Untung Sebut Tera Ulang Diperpanjang
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung mengatakan tera ulang akan diperpanjang
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Priyatno mengatakan tera ulang akan diperpanjang hingga 30 November 2020.
"Dengan adanya Covid-19, di perpanjang sampai 30 November 2020, berlaku tanda sah Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi," kata Untung, Rabu (14/10/20)
Sebelumnya, pelaksanaan tera ulang dilaksanakan setahun sekali, yakni setiap bulan April
"Kami melaksanakan di beberapa titik, di pasar-pasar, terutama itu Pasar Gusher, Pasar Tenguyun, Pasar Sebengkok, dan lainnya," ujarnya.
Disperindagkop Tarakan, kata dia, berencana melaksanakan tera ulang di pasar-pasar dalam bulan ini.
Nathalie Holscher Akui Sudah Dipanggil Bunda oleh Anak Sule, Ungkap Komitmen Tulus Sebelum Menikah
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry R Nahak : Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak, Tapi Jangan Anarkis
Jadwal Liga Inggris, Big Match Everton vs Liverpool dan Man City vs Arsenal, Man United Main Tandang
"Orang yang datang ke sini itu mandiri datang ke sini minta ditera.
Seperti kemarin, perusahaan-perusahaan yang mau ditera ya kita datangi gitu," ucapnya
Terkait retribusi, ia sampaikan semua pelaksanaan tera ulang tentu ada retribusinya.
"Ya semua ada semua retribusinya, mau mandiri kah, mau kita mengadakan sendiri kah, itu semua ada retribusanya.
Masuknya ke kas daerah," imbuhnya.
Tentu tera ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari pedagang-pedagang nakal.
"Masyarakat ini, khususnya konsumen membeli barang ini sesuai takaran.
Bukan berarti kita berprasangka buruk dengan pelaku usaha ya," tandasnya.
(*)
(Tribunkaltara.com/Risnawati)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official