Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry R Nahak : Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak, Tapi Jangan Anarkis

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry R Nahak : Penyampaian pendapat di muka umum hak, tapi jangan anarkis.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, saat ditemui awak media ketika berada di Mapolresta Samarinda, Senin (12/10/2020).TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry R Nahak : Penyampaian pendapat di muka umum hak, tapi jangan anarkis.

Polda Kaltim menanggapi aksi demonstrasi menuntut penghapusan UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari banyak pihak, tentu menjadi perhatian banyak kalangan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, (Senin, 13/10/2020), menegaskan,

Baca juga: TERSEBAR Video Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Sempat Izin Bawaslu

Baca juga: Bontang Kuala Kebakaran, Pemadam Beber Kesulitan Padamkan Kebakaran Rumah Permukiman di Atas Laut

Baca juga: Pimpinan DPRD di Kalimantan Salah Melafalkan Pancasila, Anak Buah Prabowo Disoraki Demonstran

bahwa penyampaian pendapat di muka umum hak semua warga negara, namun ia menyayangkan ada oknum yang berbuat anarkis.

"Hak dari semua warga negara dan diatur di Undang-undang, dan polisi berkewajiban mengamankan," sebut perwira tinggi berpangkat dua bintang di pundaknya ini.

Tak hanya itu Herry Rudolf berharap aspirasi disampaikan secara baik sesuai ketentuan.

Pihaknya berharap tak ada lagi massa yang berbuat anarkis hingga akhirnya menimbulkan aksi di luar kepatutan.

Baca juga: Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto Cek Kondisi Alutsista Senjata Penembak Udara di Arhanud Bontang

Baca juga: Video Mesum Disebar ke Grup WhatsApp Siswa saat Belajar Daring, Guru SD di Bali Ngaku Khilaf

Baca juga: Anggota DPRD Kubar & Staf Positif Corona, Penutupan Sementara Gedung Wakil Rakyat Diperpanjang

"Cuma saya mengimbau, harapan saya sampaikanlah aspirasinya secara elegan sesuai ketentuan. Jangan anarkis, karena bagaimana pendapat mau disampaikan jika anarkis, kita berharap disampaikan secara baik," jelasnya.

Terakhir, Herry Rudolf menegaskan bahwa kepolisian bertugas menjaga jalannya aksi, agar kondusifitas tetap terjaga.

Intinya, massa aksi bisa menyampaikan ke pihak berwenang yang bisa meneruskan aspirasi mereka.

"Kalau kami kan prinsipnya hanya menjaga supaya apa yang disampaikan secara aman dan damai," tuturnya.

( TribunKaltra.com / Mohammad Fairoussaniy )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved