Pilkada Nunukan
TERSEBAR Video Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Sempat Izin Bawaslu
Tersebar video mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid bagi-bagi uang saat kampanye, sempat izin Bawaslu.
TRIBUNKALTARA.COM - Tersebar video mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid bagi-bagi uang saat kampanye, sempat izin Bawaslu.
Mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Hafid Ahmad dinilai telah melakukan pelanggaran dalam aturan pemilu.
Hal ini terjadi karena ia telah membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Bontang Kuala Kebakaran, Pemadam Beber Kesulitan Padamkan Kebakaran Rumah Permukiman di Atas Laut
Baca juga: Pimpinan DPRD di Kalimantan Salah Melafalkan Pancasila, Anak Buah Prabowo Disoraki Demonstran
Baca juga: Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto Cek Kondisi Alutsista Senjata Penembak Udara di Arhanud Bontang
Baca juga: Video Mesum Disebar ke Grup WhatsApp Siswa saat Belajar Daring, Guru SD di Bali Ngaku Khilaf

Bahkan aksi Abdul Hafid ini sempat terekam dan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit 37 detik itu mendapat bahasan dari warganet.
Namun sebelum membagikan uang, ia sempat meminta izin kepada petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di lokasi kampanye sebelum meminta tim sukses membagikan uang yang disebutnya sebagai uang transport.
"Mana ibu pengawas tadi? Kan begini, kalau saya bagi bagi duit misalnya untuk pembeli bensin, boleh apa tidak? Boleh ya? Coba dibagi, ini pembeli bensin. Bukan saya membagi duit untuk memilih saya, tidak. Kan bapak ke sini naik sepeda motor, setuju dibagikan?" ujar Abdul Hafid disambut teriakan setuju dari puluhan massa yang hadir.
Kemudian terlihat salah satu tim pemenangan yang bersama Abdul Hafid bangkit dari duduknya, menjawab siap, dan mulai membagikan uang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyatakan, momen bagi-bagi uang itu berlangsung di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kegiatan dalam video itu, diduga melanggar beberapa aturan pemilu. Koordinator Hukum,
Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Abdul Rahman mengatakan, Abdul Hafid mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara Zainal Palliwang-Yansen.
Hal tersebut tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
"Padahal, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/13/IX/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam Polres Nunukan, izin hanya untuk Kampanye Paslon Bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah," kata Abdul Rahman saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Pembagian uang yang dilakukan Abdul Hafid juga dipandang Bawaslu Nunukan melanggar aturan pemilu.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Kutai Barat Capai 11.3661