Pilkada Nunukan

TERSEBAR Video Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Sempat Izin Bawaslu

Tersebar video mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid bagi-bagi uang saat kampanye, sempat izin Bawaslu.

TRIBUN KALTIM/DOK
Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad terekam bagi-bagi uang saat kampanye di Nunukan. TRIBUN KALTIM/DOK 

"Batasan pengeluaran dana kampanye untuk kedua paslon Rp 20 miliar," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Nunukan, Dedi.

 Terima 2 Tuntutan Aksi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus Akan Akomodir Aspirasi Massa

 UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 Kaltara Jadi 623, Kabupaten Tana Tidung tak Lagi Zero Virus Corona

 Aksi Lebih Besar Digelar Bila DPRD Tarakan tak Tindaklanjuti Tuntutan Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

 Besok Polda Kaltara Terjunkan Personel Satgas Mantap Praja Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Dedi mengaku batasan pengeluaran dana kampanye dengan pertimbangan masukan dari masing-masing LO terkait logistik, kondisi geografis, dan manajemen kampanye.

Termasuk juga metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan juga bahan kampanye.

Kedua paslon sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye ( LDAK ) kepada KPU Nunukan.

"LADK paslon Asmin Laura-Hanafiah, sudah diserahkan kepada KPU sejak 25 September, sementara, paslon Dani-Nasir serahkan tadi," ucap.

Sesuai tahapan KPU Nunukan, masing-masing paslon wajib menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye ( LPSDK ) pada 31 Oktober.

Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah menentukan siapa saja boleh dan tidak memberikan sumbangan dana kampanye ke paslon.

"Sumbangan boleh dari perorangan, paslon, partai, maupun kelompok lain yang memiliki badan hukum yang sah," tutur Dedi.

Sumbangan tidak boleh berasal dari luar negeri ataupun perusahaan asing, BUMN ataupun pemerintah, termasuk donatur yang tidak jelas identitasnya.

"Jika ada di luar ketentuan harus lapor ke KPU dan sesuai PKPU 12 tahun 2020 diserahkan kepada kas negara," terang Dedi.

Baca juga: Anggota DPRD Kubar & Staf Positif Corona, Penutupan Sementara Gedung Wakil Rakyat Diperpanjang

Baca juga: Pengurus Masjid At-Taqwa Maklumi Pagar Tempat Ibadah Roboh Dampak Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Baca juga: Selain Over Kapasitas, Rutan Klas IIB Tanjung Redeb Juga Sering Kebanjiran, Ketua DPRD Usulkan Ini

Baca juga: Belum Sah Secara Hukum Negara, 70 Pasutri di Muara Komam Tana Paser Diusulkan Ikut Isbat Nikah

Dedi menambahkan, terkait saldo awal masing-masing paslon, sementara belum dapat dibeberkan ke publik.

Masa kampanye kandidat Asmin Laura-Hanafiah berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

Sedangkan, kandidat Dani-Nasir baru dapat mulai kampanye pada 7 Oktober, lantaran baru ditetapkan nomor urut paslon pada 5 Oktober.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Eks Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Viral, Ini Kata Bawaslu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/20342291/video-eks-bupati-nunukan-bagi-bagi-uang-viral-ini-kata-bawaslu?page=all#page2 Juga telah terbit di TribunKaltara.com dengan judul Sudah Ditetapkan KPU, Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Pilkada Nunukan : https://kaltara.tribunnews.com/2020/10/07/sudah-ditetapkan-kpu-segini-batas-maksimal-pengeluaran-dana-kampanye-paslon-di-pilkada-nunukan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved