Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Terima 2 Tuntutan Aksi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus Akan Akomodir Aspirasi Massa
Terima 2 tuntutan aksi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus akan akomodir aspirasi massa.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Terima 2 tuntutan aksi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus akan akomodir aspirasi massa.
DPRD Kota Tarakan terima dua tuntutan dari aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat (Gempar), Rabu (7/10/20)
Tuntutan pertama, penolakan terhadap omnibus law khususnya Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Yulius Dinandus mengatakan, berhubungan dengan Ketenagakerjaan, setau dia sudah diatur langsung dan dikembalikan kepada Undang-undang Tenaga Kerja.
• UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 Kaltara Jadi 623, Kabupaten Tana Tidung tak Lagi Zero Virus Corona
• Aksi Lebih Besar Digelar Bila DPRD Tarakan tak Tindaklanjuti Tuntutan Tolak Omnibus Law UU Ciptaker
• Besok Polda Kaltara Terjunkan Personel Satgas Mantap Praja Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Ia menambahkan, yang masih menjadi perdebatan secara nasional adalah tanah-tanah yang akan ditempati oleh pengusaha yang sifatnya adalah tanah ulayat (tanah adat).
Tuntutan kedua, massa aksi mengutuk keras pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan yang anti terhadap kritikan.
"Saya berani jamin bahwa selama DPRD di periode sekarang, belum pernah kami anti terhadap kritikan," tegasnya.
Mengenai tuntutan mahasiswa, ia tegaskan apapun yang menjadi aspirasi masyarakat, tetap akan diakomodir. Namun tentu sesuai jalur tata usaha negara yang benar.
Ia menjelaskan bahwa DPRD di bawah naungan Kementrian Dalam Negeri sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014.
Tidak ada hubungan vertikal antara DPR dengan DPRD. Tapi DPRD Kota Tarakan tetap akan bersurat ke DPR RI.
"Kita buktikan kemarin ke mahasiswa semua surat-surat yang kita buat itu. Sudah tiga kali seingat saya kita kirim bersama-sama, kita konsep sama-sama, bahkan dalam ruang pleno kita perbaiki sama-sama kalimatnya," jelasnya.
• 2 Wartawan Tarakan Jadi Korban Water Canon saat Liput Ricuh Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
• Teguh Setyabudi Sebut Terduga Penyebar Hoaks Permohonan Dana Pengamanan Pilkada di Luar Kalimantan
• Kabag Humpro Nunukan Hasan Basri Sebut 3.998 Penerima JPS Tahap 2 Masih Proses di PPKD
"Yang jelas sifatnya kita hanya menyalurkan apa yang menjadi keinginan masyarakat termasuk tadi dari perwakilan mahasiswa," ucapnya.
Perlu diketahui, di DPRD Kota Tarakan memiliki Badan Musyawarah yang setiap bulannya menggelar agenda dengar pendapat dengan mahasiswa, aliansi, maupun masyarakat Kota Tarakan.
"Toh di DPRD sini kan ada Badan Musyawarah yang selalu menjadwalkan kegiatan-kegiatan (dengar pendapat)," tutupnya.
( TribunKaltara.com / Risnawati )