Kabag Humpro Nunukan Hasan Basri Sebut 3.998 Penerima JPS Tahap 2 Masih Proses di PPKD

Kabag Humpro Nunukan Hasan Basri sebut 3.998 penerima JPS tahap 2 masih proses di PPKD.

TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Hasan Basri. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM,NUNUKAN - Kabag Humpro Nunukan Hasan Basri sebut 3.998 penerima JPS tahap 2 masih proses di PPKD.

Sebanyak 3.998 warga Nunukan sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) di tahap dua.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri mengatakan, JPS tahap dua masih dalam proses pencairan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD ).

Kampanye Terkendala Pandemi Covid-19, KPU Malinau Rekomendasikan Paslon Laksanakan Kampanye Daring

Bentrok dengan Aparat Keamanan 5 Massa Aksi Terluka, 1 Diantaranya Dilarikan Ke RS AL Ilyas Tarakan

Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Harap ASN Netral & tak Diintervensi Memilih Calon Tertentu

"Saat ini masih di proses PPKD, setelah itu ditransfer ke Bank Kaltim. Lalu diserahkan secara simbolis ke penerima JPS" kata Hasan saat ditemui di sekretariat satgas covid-19, seusai press release, Rabu (7/10/2020), pukul 14.00 Wita.

Hasan mengaku, JPS tahap dua ini, akan diserahkan dalam bentuk tunai kepada penerima.

Sebelumnya, JPS tahap satu diserahkan dalam bentuk voucher belanja.

"Jps tahap satu, bentuknya voucher belanja. Tapi, ada masyarakat kadang mengadu, mereka butuh membeli bensin ke tempat kerja. Jadi tidak bisa fleksibel sifatnya," ucap Hasan.

Hasan berharap, uang tunai yang diserahkan kepada warga, dapat digunakan sebaik mungkin.

Kasus Positif Covid-19 di Nunukan Bertambah 1, Jubir Satgas Covid-19 Sebut Pasien ASN Gedung Gadis I

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani Akui Proses 13 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Termasuk Netralitas ASN

Mendikbud Nadiem Makarim Jelaskan Asesmen Nasional Sebagai Pengganti UN 2021, Ada 3 Bagian Penting

"Banyak bantuan tunai sebelumnya, dibelikan barang-barang yang tidak mendesak seperti handphone," ungkap Hasan.

Hasan menjelaskan, tidak ada potongan biaya yang dibebankan kepada penerima JPS, namun tetap ada saldo yang wajib disimpan di rekening penerima sebesar Rp 20 ribu.

"Apabila rekening mau ditutup bisa diambil lagi semuanya. Jadi tidak ada potongan apapun. Dan rencana JPS menjadi tiga tahap" terang Hasan.

( TribunKaltara.com / Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved