Berita Nunukan Terkini
25,5 Ton Pupuk dan 55 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan, 80 Persen Didominasi Kasus Narkotika
HarI ini, Senin 24 November 2025 , Kejari Nunukan melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan pemusnahan ratusan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nunukan Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Print-11/O.5.16/BPApa.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 55,16 gram, 18 item alat isap, 4 unit handphone, 43 lembar dokumen, serta 25 item senjata tajam dan benda tumpul. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 510 karung pupuk atau setara 25,5 ton, serta barang bukti lain berupa pakaian, tas, dompet, dan perlengkapan pribadi.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan pemusnahan ini merupakan rangkaian penanganan kasus sejak Januari 2025.
Baca juga: Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram
“Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari perkara yang sudah inkrah sejak awal tahun hingga November 2025,” kata Burhanuddin kepada TribunKaltara.com.
Burhanuddin merinci bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari berbagai jenis perkara, diantaranya 80 perkara narkotika, 44 perkara tindak pidana umum, 14 perkara orang dan harta benda, serta 18 perkara tindak pidana ekonomi dan keuangan negara.
Menurut Burhanuddin, proses pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, pakaian dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.
Untuk barang bukti pupuk, pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi acara.
“Empat karung kita musnahkan secara simbolis, sementara lebih dari 400 karung lainnya akan dibenamkan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.
Selain memusnahkan barang bukti fisik, Kejari Nunukan juga mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp30 juta dari kasus pencurian ke kas negara.
“Sudah kami setorkan ke kas negaera,” tambah Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi kasus paling dominan sepanjang 2025.
“Mencapai 80 persen dari total perkara yang kita tangani,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
| Harga Tiket Kapal Diskon 20 Persen, Pelni Dorong Masyarakat Nunukan Manfaatkan Stimulus Nataru |
|
|---|
| Polres Nunukan dan Bapanas RI Awasi Harga Beras, Temukan Kenaikan Harga Akibat Faktor Distribusi |
|
|---|
| Alasan Kebutuhan Ekonomi, Dua Pria Nekat Curi Oli Motor dari Gudang Dealer di Nunukan Kaltara |
|
|---|
| Lapas Kelas IIB Nunukan Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Swasembada Pangan Nasional |
|
|---|
| Awasi Ketertiban Berlalu Lintas, Polres Nunukan Kerahkan Personel di Operasi Zebra Kayan 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-di-Kejari-Nunukan-24112025jpg.jpg)