Berita Nunukan Terkini

25,5 Ton Pupuk dan 55 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan, 80 Persen Didominasi Kasus Narkotika

HarI ini, Senin 24 November 2025 , Kejari Nunukan melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan pemusnahan ratusan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nunukan Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Print-11/O.5.16/BPApa.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 55,16 gram, 18 item alat isap, 4 unit handphone, 43 lembar dokumen, serta 25 item senjata tajam dan benda tumpul. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 510 karung pupuk atau setara 25,5 ton, serta barang bukti lain berupa pakaian, tas, dompet, dan perlengkapan pribadi.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan pemusnahan ini merupakan rangkaian penanganan kasus sejak Januari 2025.

Baca juga: Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram

“Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari perkara yang sudah inkrah sejak awal tahun hingga November 2025,” kata Burhanuddin kepada TribunKaltara.com.

Burhanuddin merinci bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari berbagai jenis perkara, diantaranya 80 perkara narkotika, 44 perkara tindak pidana umum, 14 perkara orang dan harta benda, serta 18 perkara tindak pidana ekonomi dan keuangan negara.

Menurut Burhanuddin, proses pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, pakaian dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

Untuk barang bukti pupuk, pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi acara.

“Empat karung kita musnahkan secara simbolis, sementara lebih dari 400 karung lainnya akan dibenamkan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti kejari Nunukan 02 24112025.jpg
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025).

Selain memusnahkan barang bukti fisik, Kejari Nunukan juga mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp30 juta dari kasus pencurian ke kas negara.

“Sudah kami setorkan ke kas negaera,” tambah Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi kasus paling dominan sepanjang 2025.

“Mencapai 80 persen dari total perkara yang kita tangani,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved