Berita Tarakan Terkini
Relaksasi Pajak Tarakan Berakhir 30 November 2025, Masih Ada Waktu Bayar Tunggakan, Diskon 50 Persen
Realisasi pembayaran PBB selama pelaksanaan relaksasi pajak dari September sampai November 2025 mencapai Rp 7 miliar.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tersisa dua pekan lagi masa relaksasi pajak di Tarakan berakhir.
Realisasi Pembayaran PBB selama pelaksanaan relaksasi pajak dari September sampai November 2025 mencapai Rp 7 miliar.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Tarakan, Lopo, program relaksasi pajak akan berakhir pada 30 November 2025 mendatang.
Memang lanjutnya masih jauh dari target yang diharapkan. Tahun ini target Tarakan Rp20 miliar untuk PBB, tapi terealisasi baru sekitar sekitar 78 persen.
Baca juga: Bapenda Tana Tidung Kaltara Lanjutkan Pendataan Kendaraan, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Keringanan
"Masih jauh dari target. Kami harapkan masyarakat bisa selesikan tunggakan PBB-nya di momentum relaksasi pajak ini," harap Lopo.
Untuk data lanjutnya cukup banyak sebenarnya yang menunggak.
Total sekitar Rp59 miliar.
"Dan ini baru dapat Rp 7 miliar lebih, masih jauh dari harapan. Mudahan di sisa waktu bisa dimanfaatkan untuk bayar PBB," harap Lopo.
Ia menambahkan lagi, berbagai upaya dilaksanakan untuk memaksimalkan potensi pajak.
Seperti di momen atau even besar dilaksanakan BI, kemudian dilaksanakan Pemkot Tarakan dan instansi lainnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan selalu menghadirkan lapaknya.
Terakhir kemarin di acara kegiatan jalan sehat.
Baca juga: Kunjungi Bapenda dan Badan Pengusahaan Batam, Efektivitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daeeah
"Kami hadirkan lapak untuk menyampaikan kepada warga agar membayar PBB. Ini masih rangkaian relaksasi pajak juga. Kami hadir untuk menyampaikan bahwa relaksasi pajak daerah akan berakhir pada 30 November 2025. Jadi segera dimanfaatkan untuk mendapatkan potongan diskon PBB hingga 50 persen dari tahun 1995 sampai 2013," bebernya.
Lanjutnya lagi nanti setelah masuk Desember 2025, pembayaran PBB kembaki normal tanpa diskon.
"Setelah November maka pembayaran PBB kembali normal setelah berakhirnya relaksasi pajak," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
| Aksi Bersih-bersih Sungai, Momen Hari Bakti ke-80 PU, Harapkan Banjir di Tarakan Bisa Ikut Teratasi |
|
|---|
| Benuanta Investment and Economic Summit 2025, Kaltara Diharap Jadi Lokomotif Perekonomian Nasional |
|
|---|
| Undian Struk Belanja di Kafe dan Restoran hingga Rumah Makan Tarakan Berakhir 30 November 2025 |
|
|---|
| Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar, Doa Bersama agar Terhindar dari Bencana, UAS: Jauhi Maksiat |
|
|---|
| Polda Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pengemudi Online-Dishub, Izin Operasi di Pelabuhan dan Bandara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Tampak-salah-satu-banner-Pemkot-Tarakan-231125.jpg)