Berita Tarakan Terkini

Relaksasi Pajak Tarakan Berakhir 30 November 2025, Masih Ada Waktu Bayar Tunggakan, Diskon 50 Persen

Realisasi pembayaran PBB selama pelaksanaan relaksasi pajak dari September sampai November 2025 mencapai Rp 7 miliar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
SISA DUA PEKAN - Tampak salah satu banner Pemkot Tarakan mengingatkan warga yang menunggak dan belum bayar PBB untuk datang ke Kantor BPKPAD melakukan pembayaran PBB karena masih ada tersisa dua pekan relaksasi pajak potongan 50 persen. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tersisa dua pekan lagi masa relaksasi pajak di Tarakan berakhir.  

Realisasi Pembayaran PBB selama pelaksanaan relaksasi pajak dari September sampai November 2025 mencapai Rp 7 miliar.

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Tarakan, Lopo,  program relaksasi pajak akan berakhir pada 30 November 2025 mendatang.

Memang lanjutnya masih jauh dari target yang diharapkan. Tahun ini target Tarakan Rp20 miliar untuk PBB, tapi terealisasi  baru sekitar  sekitar 78 persen.

Baca juga: Bapenda Tana Tidung Kaltara Lanjutkan Pendataan Kendaraan, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Keringanan

"Masih jauh dari target. Kami harapkan masyarakat bisa selesikan tunggakan PBB-nya di momentum relaksasi pajak ini," harap Lopo.

Untuk  data lanjutnya cukup banyak sebenarnya yang menunggak.

Total sekitar Rp59 miliar. 

"Dan ini baru dapat Rp 7 miliar lebih, masih jauh dari harapan.  Mudahan di sisa waktu bisa dimanfaatkan untuk bayar PBB," harap Lopo. 

Ia menambahkan lagi, berbagai upaya dilaksanakan untuk memaksimalkan potensi pajak.

Seperti di momen atau even besar dilaksanakan BI, kemudian dilaksanakan Pemkot Tarakan dan instansi lainnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan selalu menghadirkan lapaknya.

Terakhir kemarin di acara kegiatan jalan sehat. 

Baca juga: Kunjungi Bapenda dan Badan Pengusahaan Batam, Efektivitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daeeah

"Kami hadirkan  lapak untuk menyampaikan kepada warga agar membayar PBB. Ini masih rangkaian relaksasi pajak juga. Kami hadir untuk menyampaikan bahwa relaksasi pajak daerah akan berakhir pada 30 November 2025. Jadi  segera dimanfaatkan untuk mendapatkan potongan diskon PBB hingga 50 persen dari tahun 1995 sampai 2013," bebernya.

Lanjutnya lagi nanti setelah masuk Desember 2025, pembayaran PBB kembaki normal tanpa diskon.

"Setelah November maka pembayaran PBB kembali normal setelah berakhirnya relaksasi pajak," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved