Berita Tarakan Terkini

Polda Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pengemudi Online-Dishub, Izin Operasi di Pelabuhan dan Bandara

Hari ini, Kamis 20 November 2025, Polda gelar Kopdar Gabungan untuk fasilitasi pertemuan pengemudi online (Sepoi) dengan Dishub Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
KOPDAR GABUNGAN -Polda Kaltara berkolaborasi dengan DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) menindaklanjuti pembahasan perizinan aktivitas ojek online di kawasan bandara dan pelabuhan di Kota Tarakan, Kamis (20/11/2025). Kegiatan dikemas dalam bentuk Kopdar gabungan menghadirkan ojek online di Tarakan bersama aplikator. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Menindaklanjuti perizinan aktivitas ojek online (Ojol) di kawasan bandara dan pelabuhan di Tarakan, Kalimantan Utara, Polda Kaltara memfasilitasi pertemuan DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) dengan Dishub Tarakan, Dishub Kaltara dan Bandara Juwata Tarakan 

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Kopdar Gabungan menghadirkan ojek online di Tarakan bersama aplikator. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan. Diharapkan pertemuan ini ada win win solution. 

Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara Andi Panaungi mengatakan, berkaitan dengan perizinan esmi beroperasi di pelabuhan dan bandara harus ada ketentuan khusus untuk dipenuhi dan ini sudah diatur. 

"Kalau bandara sifatnya bisnis ada regulasi yang atur, kemudian di Pelabuhan Tengkayu jadi kewenangan kami, pihak Grab sudah bersurat ke kami dan kami akan tindaklanjuti," ucap Andi Panaungi.

Baca juga: DPRD Kaltara Gelar RDP Kesejahteraan Pengemudi Online, Muhammad Nasir Tekankan Kebijakan yang Adil

Namun lanjut, Andi Panaungi, tentunya harus memenuhi kewajiban yang disyaratkan sebelum membuat perikatan kerjasama di antaranya harus berbadan hukum dan sudah dipenuhi serta harus punya kantor cabang di Tarakan

"Sementara aplikator sepengetahuan kami belum punya kantor  cabang. Kemudian yang krusial kedua, akses dashboard. Melalui ini kami pemerintah baru bisa mengawasi berapa tarif mereka kenakan. Jadi dashboar paling krusial dari kewajiban harus dipenuhi aplikator," tegasnya.

Tak hanya itu, tuntutan pengemudi online soal tarif yang diminta disesuaikan, kemudian kuota Angkutan Sewa Khusus (ASK) karena kendaraan yang beroperasi banyak yang belum punya izin penyelenggaraan ASK," ungkap Andi Panaungi.

Untuk kewajiban operator seperti akses dashboard agar pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap kuota ASK atau mitra yang diterima aplikator,termasuk jumlah pesanan di aplikator, menurut Andi Panaungi  belum berjalan. Hal dikarenakan  kewajiban driver dan aplikator belum terpenuhi.

"Kami dari Pemprov Kaltara saat ini sudah susun draft Surat Keputusan (SK) untuk tarif batas atas dan batas bawah," ujar Andi Panaungi.

Baca juga: Polda Kaltara Ikut Sosialisasi Implementasi KUHP Baru Inisiasi Divkum Polri

Perwakilan UPBU Bandara Juwata Tarakan, Agung Trilaksana menambahkan, bandara dalam hal ini selalu open bekerja sama dengan siapapun sepanjang memenuhi regulasi yang ada. 

"Kemudian berkaitan kontribusi, kami tegaskan tidak ada pungli. Semua tarif diatur berdasarkan aturan. semua nilai kontribusi diatur dalam peraturan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sepoi DPD Kaltara, Misyadi menyampaikan bahwa hari ini bersama juga agenda besar di Jakarta dengan agenda Kopdar Nasional peringatan 1 tahun berjalannya Sepoi.

"Kemudian ada konvoi memperjuangan tuntutan kenaikan tarif ojek online roda dua, kemudian hadirnya regulasi barang dan makanan untuk angkutan dan taksi online, lalu pendapatan bersih driver online dan juga terakhir soal hadirnya UU Transportasi Online diberlakukan pengemudi online di Indonesia," ujarnya.

Ia melanjutkan sebagai pelaksana pengemudi online, pihaknya akan siap melaksanakan regulasi dengan catatan dari angkutan roda 4 dinamakan izin penyelenggaraan ASK.

Polda Kaltara gelar Kopdar Gabungan 02 20112025.jpg
KOPDAR GABUNGAN Polda Kaltara berkolaborasi dengan DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) menindaklanjuti pembahasan perizinan aktivitas ojek online di kawasan bandara dan pelabuhan di Kota Tarakan, Kamis (20/11/2025). Kegiatan dikemas dalam bentuk Kopdar gabungan menghadirkan ojek online di Tarakan bersama aplikator.

Terkait ini diharapkan ke depannya bisa melalui satu pintu dan pihak aplikator yang sudah berproses kerja sama bandara dan pelabuhan harus berkoordinasi dengan SEPOI sebagai pelaku ASK dan nantinya bisa berproses diizinkan melakukan pelayanan di bandara dan pelabuhan yang menjadi pelaku ASK resmi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved