Berita Tarakan Terkini

Rencana Pembahasan UMK Tarakan 2026, Disnaker Tunggu Juklak dan Juknis dari Kemenaker RI

Hingga saat ini pembahasan UMK Tarakan 2026 belum dapat dilakukan, karena masih menunggu juklak dan Juknis Kemenaker RI, kata Agus Sutanto.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
SERIKAT PEKERJA TARAKAB- Tampak aktivitas serikat pekerja di Tarakan Kalimantan Utara, saat audiensi bersama Kapolda Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2026 sampai hari ini belum dimulai. Hal ini dikarenakan Disnaker Tarakan masih  menunggu petunjukan pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekniks (Juknis) dari Kemenaker RI.

Kepala Disnaker dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, terkait pembahasan tatib UMK Tarakan 2026 sudah lengkap semua dan sejak  awal sudah dilakukan pertemuan awal.

"Selanjutnya saat ini menunggu juklak dan Juknis. Sejauh ini serikat buruh secara usulan belum ada. Hanya saja memang ada beberapa statment Serikat Pekerja, mereka menuntut kenaikan UMK," kata Agus Sutanto.

Namun lanjut Agus Sutanto, keputusan akan tetap dikembalikan hasil akhirnya melalui rapat Depeko tingkat kota. Karena UMK Tarakan 2026 ditetapkan berdasarkan hasil rekomendasi pertemuan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan.

Baca juga: Pembahasan UMK Malinau Tahun 2026, Serikat Pekerja Masih Tunggu Jadwal Resmi dari DPK

Secara formal belum ada rapat pembahasan UMK Tarakan 2026 sampai saat ini. Targetnya lanjut Agus Sutanto, menunggu informasi Kemenaker RI. Karena diketahui  penetapan paling lambat 30 November 2025. 

"Saat belum ada info turun. Kalau untuk penetapan UMK kabupaten dan  kota setelah penetapan UMP Provinsi Kaltara," ujarnya.

Ia menambahkan lagi, penetapan UMK tahun lalu terlambat karena masuk Desember 2025 baru ditetapkan.

"Mudahanlah cepat dibahas penetapan UMP.  Diberlakukan 1 Januari. Masih ada waktu 1,5 bulan dibahas. Semoga segera bisa dibahas dan ditetapkan," harapnya.

Diketahui saat ini, UMK Tarakan tahun 2025 saat ini sebesar Rp 4.465.000. Nilai ini tertinggi se-Kalimantan.  Bahkan di Indonesia,  juga dimilai termasuk yang tertinggi.

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Wajibkan Seluruh Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Minimal Sesuai UMK

 "Mirip di Jabodetabek," lanjut Agus Sutanto.

Sejauh ini tambah Agus, penerapannya di lapangan, untuk penerapan UMK untuk perusahaan menengah ke agas belum ada laporan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved