Berita Tarakan Terkini
Rencana Pembahasan UMK Tarakan 2026, Disnaker Tunggu Juklak dan Juknis dari Kemenaker RI
Hingga saat ini pembahasan UMK Tarakan 2026 belum dapat dilakukan, karena masih menunggu juklak dan Juknis Kemenaker RI, kata Agus Sutanto.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2026 sampai hari ini belum dimulai. Hal ini dikarenakan Disnaker Tarakan masih menunggu petunjukan pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekniks (Juknis) dari Kemenaker RI.
Kepala Disnaker dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, terkait pembahasan tatib UMK Tarakan 2026 sudah lengkap semua dan sejak awal sudah dilakukan pertemuan awal.
"Selanjutnya saat ini menunggu juklak dan Juknis. Sejauh ini serikat buruh secara usulan belum ada. Hanya saja memang ada beberapa statment Serikat Pekerja, mereka menuntut kenaikan UMK," kata Agus Sutanto.
Namun lanjut Agus Sutanto, keputusan akan tetap dikembalikan hasil akhirnya melalui rapat Depeko tingkat kota. Karena UMK Tarakan 2026 ditetapkan berdasarkan hasil rekomendasi pertemuan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan.
Baca juga: Pembahasan UMK Malinau Tahun 2026, Serikat Pekerja Masih Tunggu Jadwal Resmi dari DPK
Secara formal belum ada rapat pembahasan UMK Tarakan 2026 sampai saat ini. Targetnya lanjut Agus Sutanto, menunggu informasi Kemenaker RI. Karena diketahui penetapan paling lambat 30 November 2025.
"Saat belum ada info turun. Kalau untuk penetapan UMK kabupaten dan kota setelah penetapan UMP Provinsi Kaltara," ujarnya.
Ia menambahkan lagi, penetapan UMK tahun lalu terlambat karena masuk Desember 2025 baru ditetapkan.
"Mudahanlah cepat dibahas penetapan UMP. Diberlakukan 1 Januari. Masih ada waktu 1,5 bulan dibahas. Semoga segera bisa dibahas dan ditetapkan," harapnya.
Diketahui saat ini, UMK Tarakan tahun 2025 saat ini sebesar Rp 4.465.000. Nilai ini tertinggi se-Kalimantan. Bahkan di Indonesia, juga dimilai termasuk yang tertinggi.
Baca juga: Disnakertrans Kaltara Wajibkan Seluruh Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Minimal Sesuai UMK
"Mirip di Jabodetabek," lanjut Agus Sutanto.
Sejauh ini tambah Agus, penerapannya di lapangan, untuk penerapan UMK untuk perusahaan menengah ke agas belum ada laporan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
UMK Tarakan 2026
Disnaker Tarakan
juklak
Juknis
Agus Sutanto
Depeko Tarakan
perusahaan
Serikat Pekerja
Kemenaker RI
TribunKaltara.com
| Wali Kota Tarakan Tinjau Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Juata Permai, Target Desember Dibangun |
|
|---|
| Rapat Pengamanan Aset Bersama PT Medco E&P, Wali Kota Tarakan Fokus Bahas Langkah Strategis |
|
|---|
| MTQH 2025 Resmi Ditutup Wali Kota, Kecamatan Tarakan Tengah Kembali Raih Juara Umum Tingkat Kota |
|
|---|
| Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV Masjid Miftahul Jannah Tarakan, Ambil Pakai Lidi |
|
|---|
| Hadiri Peringatan Dies Natalis ke-13 GMKI Cabang Tarakan, Berikut Pesan Wakil Wali Kota Tarakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Serikat-Pekerja-19112025jpg.jpg)