Berita Malinau Terkini

Pembahasan UMK Malinau Tahun 2026, Serikat Pekerja Masih Tunggu Jadwal Resmi dari DPK

Hingga saat ini Serikat Pekerja termasuk perusahaan dan pengusaha masih tunggu jadwal resmi dari DPK Malinau membahas UMK Malinau 2026.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI PEMAHASAN UMK- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau Kalimantan Utara dijadwalkan segera membahas Upaha Minium Kabupaten (UMK) Malinau 2026. Pembahasan rutin ini biasanya berlangsung pada bulan terakhir sebelum tahun berjalan.

Hingga saat ini Serikat Pekerja dan pengusaha masih menunggu penjadwalan rapat resmi. Disnaker Malinau memproyeksikan pembahasan dimulai November 2025.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Malinau, Herlian, menyampaikan komunikasi awal telah dilakukan.

“Sudah kita diskusi dengan Disnaker Malinau. Kita tunggu bulan ini pembahasan nilainya,” ucap Herlian.

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Wajibkan Seluruh Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Minimal Sesuai UMK

Serikat Pekerja menilai kepatuhan perusahaan terhadap UMK sama pentingnya dengan nilai yang ditetapkan. Implementasi di lapangan masih menjadi sorotan tahunan.

Usulan kenaikan sementara dari pekerja sedang dihitung internal. Perhitungan mempertimbangkan situasi ekonomi daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Malinau, Paul Muregar Lalong, menilai regulasi sektoral tetap relevan. 

“Setiap sektor punya risiko dan beban kerja berbeda. Tahun 2025 misalnya UMSK mencakup pertambangan dan perkebunan,” katanya.

Baca juga: Nilai UMK Malinau Kaltara Rp 3,8 Juta Berlaku, Disnaker Diusulkan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan

Pembahasan UMK 2026 diperkirakan akan dimulai pada November 2025. Nilai yang disepakati DPK nantinya akan diusulkan kepada Gubernur Kaltara jelang pergantian tahun.

Sementara itu, perkembangan nilai UMK Malinau dalam lima tahun terakhir mencatat trenkenaikan bertahap. Pergerakan nilai upah sejak 2021 hingga 2025 mengikuti kondisi perekonomian daerah dan regulasi atau formula pengupahan yang ditetapkan Pemerintah RI setiap tahun.

Berdasarkan data yang dihimpurn TribunKaltara.com, kenaikan UMK Malinau moderat dalam 5 tahun terakhir Mulai dari tahun 2021, nilai upah pekerja bertahan di Rp 3.185.837 karena dampak pandemi Covid-19. Penetapan ini mempertahankan nilai tahun sebelumnya tanpa penyesuaian.

Pada 2022, UMK Malinau naik menjadi Rp 3.248.279. Persentase kenaikan 1,9 persen menandai awal pemulihan ekonomi. Penyesuaian dilakukan untuk merespons meningkatnya kebutuhan pascapandemi. Pemerintah mempertimbangkan kemampuan usaha lokal dalam proses penetapan.

Kenaikan terbesar terjadi pada 2023 dengan nilai Rp 3.494.498,55. Pertumbuhan 7,6 persen menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Tekanan inflasi dan penguatan daya beli menjadi faktor utama kenaikan signifikan tersebut. Kenaikan ini menjadi langkah stabilisasi bagi pekerja.

ILUSTRASI UMK -Ilustrasi upah pekerja di lingkungan industri.  tren UMK Malinau Kalimantan Utara sejak 2021 tumbuh moderat.
ILUSTRASI UMK -Ilustrasi upah pekerja di lingkungan industri. tren UMK Malinau Kalimantan Utara sejak 2021 tumbuh moderat. (Tribunnews/Jeprima)

Pada 2024, UMK meningkat menjadi Rp 3.607.100. Pertumbuhan 3,2 persen menunjukkan fase normalisasi setelah lonjakan tahun sebelumnya.

UMK 2025 kembali naik menjadi Rp 3.841.561. Kenaikan 6,5 persen disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Ringkasan nilai UMK lima tahun terakhir:

- 2021: Rp 3.185.837 (tetap)

- 2022: Rp 3.248.279 (1,9 persen)

- 2023: Rp 3.494.498,55 (7,6 persen)

- 2024: Rp 3.607.100 (3,2 persen)

- 2025: Rp 3.841.561 (6,5 persen)

 

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved