Berita Tana Tidung Terkini

Perkuat Iklim Investasi, DPMPTSP Tana Tidung Kaltara Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko

DPMPTSP Tana Tidung menggelar Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha, Tahun 2025.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
PERIZINAN BERBASIS RISIKO - Pelaksanaan sosialisasi perizinan berbasis risiko di Mahesya Water Park, Jalan Kuburan, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Selasa (18/11/2025). Diikuti oleh pelaku UMKM di wilayah Desa Tideng Pale. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) menggelar Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha, Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Mahesya Water Park Jalan Kuburan, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (18/11/2025).

Peserta kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh pelaku UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Sesayap khusus Desa Tideng Pale.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai sistem perizinan berusaha terbaru, meningkatkan kompetensi pelaku usaha, dan meminimalisir potensi kesalahan dalam proses perizinan.

Baca juga: Rangkaian Sosialisasi Berakhir, PT BAS Siap Beroperasi di Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026

Hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTS ) Tana Tidung Arman Jauhari untuk membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Arman Jauhari menyampaikan kegiatan ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait regulasi perizinan yang terus berkembang.

“Bimbingan teknis ini kami selenggarakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada para pelaku usaha,” ujarnya dalam sambutan pembukaan. 

Arman menegaskan, pemerintah saat ini terus berupaya menyederhanakan birokrasi dan mempermudah proses perizinan melalui sistem OSS-RBA. 

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai legalitas usaha akan berdampak langsung pada perkembangan usaha masyarakat.

Baca juga: Harga Tiket Speedboat Tana Tidung-Tarakan Rp 235 Ribu per Orang, Berangkat Selasa 18 November 2025

“Dengan legalitas usaha yang terjamin, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses permodalan, mengikuti tender, menjalin kemitraan, dan mengembangkan pasar,” katanya. 

Arman berharap peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan aktif dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas usahanya.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ikuti setiap sesi dengan antusias, jangan ragu bertanya, dan ilmu yang didapat hari ini bisa langsung diimplementasikan,” pesannya. 

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved