Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Waktu Perjalanan Kurang Lebih 6 Jam

Hari ini, Rabu 19 November 2025 berangkat kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Rabu (19/11/2025) melalui Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan, Kalimantan Utara diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih enam jam lamanya.

Untuk itu calon penumpang disarankan membawa bekal atau membeli produk yang dijual di kapal feri namun dengan harga yang lebih tinggi dari harga aslinya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung.

"Durasi perjalanan menggunakan kapal feri memang lebih lama dari speedboat tapi kalau penumpang tidak membawa bekal bisa juga beli makanan di kapal cuma memang harganya lebih mahal," ujar Arief.

Baca juga: Perjalanan Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Ditempuh Kurang Lebih 6 Jam, Keberangkatan Hari ini

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan Rabu (19/11/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 02.00 WITA, Rabu (19/11/2025).

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Rabu (19/11/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Baca juga: Segini Tarif Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Berangkat Hari Ini Senin 17 November 2025

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved