Jadwal Kapal Feri Kaltara

Segini Tarif Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Berangkat Hari Ini Senin 17 November 2025

Hari ini, Senin 17 November 2025, Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan Kaiimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Senin (17/11/2025) melalui Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Tarif tiket kapal feri KMP Manta telah ditetapkan, bagi penumpang yang membawa kendaraan tidak perlu membayar tarif tiket penumpang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Tarif tiket sudah ada sesuai kategorinya masing-masing, untuk penumpang yang bawa kendaraan itu cukup bayar tarif kendaraannya saja kecuali misal satu motor dua orang salah satunya harus bayar tarif penumpang juga," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Senin (17/11/2025) melalui pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Cek Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan Hari Ini, Sabtu 15 November 2025

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 01.00 WITA, Senin (17/11/2025).

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Senin (17/11/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Kamis 13 November 2025, Cek Jadwalnya

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved