Berita Malinau Terkini

Kasus Korupsi Pelabuhan Speedboat Malinau Kaltara Lanjut ke Meja Hijau, 3 Terdakwa Diadili

Kasus korupsi rehab dermaga pelabuhan Speedboat Malinau saat ini telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
(TRIBUNKALTARA.COM / HO-KASI INTEL KEJARI MALINAU)
SIDANG KORUPSI - Sidang perkara korupsi dermaga pelabuhan speedboat Malinau di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim. Tiga orang terdakwa perkara rasuah ini mulai disidang. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kasus korupsi rehab dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau, Kaltara saat ini telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan 3 orang tersangka dari perkara yang diduga merugikan negara Rp 748,2 juta tersebut.

Ketiganya, yakni HC, BAK dan AH hingga kini telah menjalani sidang ke-4. Sejumlah saksi termasuk saksi kunci telah dihadirkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau melalui Plh Kasi Intelijen Kajari Malinau, Bangkit Budi Satya mengatakan sidang perkara rasuah ini sementara berjalan di PN Tipikor Samarinda.

Baca juga: Survei: Publik Puas dengan Penindakan Hukum dan Korupsi Era Prabowo

TERSANGKA KORUPSI – Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi dermaga speedboat Malinau, Selasa (22/7/2025) malam. Ketiga tersangka sementara resmi ditahan menunggu perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
TERSANGKA KORUPSI – Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi dermaga speedboat Malinau, Selasa (22/7/2025) malam. Ketiga tersangka sementara resmi ditahan menunggu perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Pada sidang ke-4, JPU menghadirkan saksi kunci, karyawan. Dalam keterangannya, BAK disebut sebagai pihak yang melakukan pengawasan pada proyek ini," katanya, Senin (7/11/2025).

Jaksa menjelaskan duduk perkara rehab dermaga pelabuhan Speedboat Malinau bersumber dari anggaran tahun 2023.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengindikasikan adanya kerugian lebih Rp 748,2 juta.

HC yang merupakan Kontraktor Pelaksana diduga melakukan korupsi atas pengerjaan Rehab dermaga. BAK sebagai Konsultan pengawas dan AH sebagai direktur perusahaan pengawas.

"Dalam perkara ini terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Negara

Pada sidang ke-4 kasus ini, Jaksa telah menghadirkan saksi kunci dan menanti agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 20 November 2025 mendatang.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved