Berita Tana Tidung Terkini

DPMPTSP Tana Tidung Paparkan Implementasi OSS-RBA: Sistem Ini Permudah Pelaku Usaha Urus Perizinan

Pelaku usaha di KTT diingatkan pentingnya implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
PERIZINAN BERBASIS RISIKO - Pelaksanaan sosialisasi perizinan berbasis risiko di Mahesya Water Park, Jalan Kuburan, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Selasa (18/11/2025). Pelaku usaha di Tana Tidung diingatkan pentingnya implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ) diingatkan pentingnya implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)  

Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung Juliadi Dwi Handoko, menjelaskan sistem OSS-RBA menjadi platform utama dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Menurut Juliadi Dwi Handoko, sistem ini telah mengalami pengembangan sejak pertama kali diberlakukan pada 2018.

“OSS-RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini terus dikembangkan sejak 2018 hingga sekarang oleh Kementerian Investasi,” jelas Juliadi Dwi Handoko, Selasa (18/11/2025). 

Baca juga: Sejak 2021 Meningkat Hingga 8.779. 2024 Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Bulungan Capai 10.696

Ia menerangkan, penerapan OSS-RBA mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas, mulai dari pendaftaran akun hingga proses penerbitan izin. 

Seluruh tahapan dilakukan secara digital dan dapat diakses melalui laman resmi OSS.

“Pelaku usaha cukup mengakses oss.go.id lalu melakukan pendaftaran akun. Setelah mengisi data, sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi. Semua proses berjalan cepat dan transparan,” jelasnya. 

Juliadi juga mengatakan pentingnya pengisian data yang benar sesuai identitas kependudukan agar permohonan dapat diverifikasi tanpa hambatan.

“Setelah OTP diterima dan diverifikasi, pelaku usaha membuat kata sandi dan mengisi data sesuai dokumen kependudukan. Ini penting agar tidak terjadi perbaikan data di kemudian hari,” katanya. 

Baca juga: Baru 20 Pelaku Usaha di Tana Tidung Kaltara Ajukan Sertifikasi Halal: Terkendala Rumah Produksi

Ia menambahkan, proses penerbitan perizinan dilakukan melalui tahapan verifikasi oleh DPMPTSP bersama tim teknis OPD terkait.

Jika diperlukan, rapat teknis juga digelar untuk memastikan kelengkapan persyaratan.

“Permohonan yang diajukan diverifikasi oleh DPMPTSP. Bila ada data yang perlu divalidasi, tim teknis OPD akan melakukan pemeriksaan hingga izin bisa diterbitkan,” sambungnya. 


(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved