Berita Kaltara Terkini

Disnakertrans Kaltara Wajibkan Seluruh Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Minimal Sesuai UMK

Disnakertrans meminta agar setiap perusahaan diwajibkan membayar upah karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/ Desi Kartika Ayu Nuryana
ILUSTRASI - para pekerja salah satu perusahaan di Kaltara tengah melakukan demonstrasi tuntut keniakan Upah dan Pembayaran lembur (TribunKaltara.com/ Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kaltara meminta agar setiap perusahaan diwajibkan membayar upah karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
 
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara, Dewi Parasamya Wijayanti, Jumat (28/2/2025).
 
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 bahwasanya tidak ada lagi penangguhan upah bagi perusahaan kepada para tenaga kerja. Sehingga pemberian upah harus berdasarkan UMK yang berlaku di daerah tersebut.
 
“Memang dulu di UU Nomor 13 Tahun 2003 ada yang namanya penangguhan upah, tetapi di UU terbaru Nomor 6 Tahun 2023 itu sudah tidak ada lagi,” kata Dewi Parasamya Wijayanti, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Nilai UMK Malinau Kaltara Rp 3,8 Juta Berlaku, Disnaker Diusulkan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan

“Jadi sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan penangguhan upah,” lanjutnya.
 
Yang artinya, seluruh perusahaan wajib menaati ketentuan sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.
 
Saat disinggung mengenai perusahaan yang masih ‘makar’ dan tidak memberikan upah kepada pekerjanya sesuai UMK, Dewi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan tentang hal itu.
 
“Kalau kita melihat dari jumlah pengaduan yang masuk mulai tahun 2022 – 2025 memang ada pengaduan tentang perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK. Namun itu sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.
 
Pihaknya juga mengatakan sejauh ini, terus dilakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk membayarkan hak kepada pekerja dan menunaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan

“Untuk pengawasan kami terus lakukan. Kami juga memberikan pembinaan kepada teman-teman pengusaha sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved