Berita Kaltara Terkini
Disnakertrans Kaltara Wajibkan Seluruh Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Minimal Sesuai UMK
Disnakertrans meminta agar setiap perusahaan diwajibkan membayar upah karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kaltara meminta agar setiap perusahaan diwajibkan membayar upah karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara, Dewi Parasamya Wijayanti, Jumat (28/2/2025).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 bahwasanya tidak ada lagi penangguhan upah bagi perusahaan kepada para tenaga kerja. Sehingga pemberian upah harus berdasarkan UMK yang berlaku di daerah tersebut.
“Memang dulu di UU Nomor 13 Tahun 2003 ada yang namanya penangguhan upah, tetapi di UU terbaru Nomor 6 Tahun 2023 itu sudah tidak ada lagi,” kata Dewi Parasamya Wijayanti, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Nilai UMK Malinau Kaltara Rp 3,8 Juta Berlaku, Disnaker Diusulkan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan
“Jadi sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan penangguhan upah,” lanjutnya.
Yang artinya, seluruh perusahaan wajib menaati ketentuan sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.
Saat disinggung mengenai perusahaan yang masih ‘makar’ dan tidak memberikan upah kepada pekerjanya sesuai UMK, Dewi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan tentang hal itu.
“Kalau kita melihat dari jumlah pengaduan yang masuk mulai tahun 2022 – 2025 memang ada pengaduan tentang perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK. Namun itu sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan sejauh ini, terus dilakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk membayarkan hak kepada pekerja dan menunaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan
“Untuk pengawasan kami terus lakukan. Kami juga memberikan pembinaan kepada teman-teman pengusaha sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Upah Minimum Kabupaten
Dewi Parasamya Wijayanti
upah
Kaltara
UMK
| DPRD Kaltara Gelar RDP Kesejahteraan Pengemudi Online, Muhammad Nasir Tekankan Kebijakan yang Adil |
|
|---|
| Kunjungi Stand Polda Kaltara di Benuanta Fest, Tampilkan Senjata dan Pasar Murah |
|
|---|
| Bekerjasama dengan Perpusnas RI, DPK Kaltara Gelar Sertifikasi Pustakawan Berbasis Nasional |
|
|---|
| Tinjau Progres Pembangunan PT KIPI dan KAI, Gubernur Kaltara Titip Pekerja Lokal Diprioritaskan |
|
|---|
| Food Festival di Benuanta Fest 2K25 Kebun Raya Bundayati, Sajikan Kuliner Lokal Kalimantan Utara |
|
|---|
