Berita Malinau Terkini

Nilai UMK Malinau Kaltara Rp 3,8 Juta Berlaku, Disnaker Diusulkan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan

Penerapan Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara senilai Rp 3.841.561.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
UMK 2025 - Dewan Pengupahan Malinau sewaktu menyepakati nilai UMK dan UMSK Malinau 2025 pada Desember 2024 lalu. Nilai UMK dan UMSK 2025 senilai Rp 3,8 Juta diminta agar diawasi penerapnnya. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penerapan Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau, Kaltara Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara senilai Rp 3.841.561.

Selain UMK, pada tahun 2025 inu juga diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK untuk dua sektor di Malinau yakni pertambangan dan kehutanan.

Untuk UMSK, nilainya ditetapkan naik sekira Rp 7 ribu dari UMK sehingga nilainya menjadi Rp 3.849.244

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Herlian menyampaikan perlunya pengawasan Disnaker terhadap nilai yang disepakati.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan

Pengawasan terhadap pemberlakuan UMK Malinau tahun 2025 perlu menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan.

" Hal terpenting adalah penerapannya, harus benar-benar dipastikan, keputusan UMK dan UMSK 2025 ini dijalankan perusahaan," kata Herlian, Minggu (9/2/2025).

Serikat pekerja menilai kenaikan 6,5 persen upah memang sudah baik bagi perusahaan dan pekerja, terutama untuk kondisi ekonomi saat ini.

Hanya, kesepakatan bersama dewan pengupahan perlu dikawal bersama agar penerapannya bisa sejalan dengan ketetapan di lapngan.

Terlebih lagi, pada tahun ini satu jenis upah lainnya diberlakukan, yakni UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten Malinau 2025.

"Tahun ini, ada UMSK juga dan walaupun kenaikan kecil, yaitu Rp 7 ribu dari UMK tapi kita memahami. Kami minta tahun ini penerapannya betul-betul diawasi," ungkapnya.

Baca juga: Rumusan UMK Tarakan Kaltara 2025 Berbeda, BPS Beber Dampak Kenaikan hingga Angka Pengangguran

Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau telah menyepakati nilai UMK Malinau tahun 2025 senilai Rp 3.841.561 dan UMSK Malinau senilai Rp 3.849.244.

Nilai tersebut telah direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau dan telah dialnjutkan penetapannya melalui Gubernur Kalimantan Utara tentang UMK dan UMSK Malinau 2025.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved