Berita Malinau Terkini
Nilai UMK Malinau Kaltara Rp 3,8 Juta Berlaku, Disnaker Diusulkan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan
Penerapan Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara senilai Rp 3.841.561.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penerapan Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau, Kaltara Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara senilai Rp 3.841.561.
Selain UMK, pada tahun 2025 inu juga diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK untuk dua sektor di Malinau yakni pertambangan dan kehutanan.
Untuk UMSK, nilainya ditetapkan naik sekira Rp 7 ribu dari UMK sehingga nilainya menjadi Rp 3.849.244
Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Herlian menyampaikan perlunya pengawasan Disnaker terhadap nilai yang disepakati.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan
Pengawasan terhadap pemberlakuan UMK Malinau tahun 2025 perlu menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan.
" Hal terpenting adalah penerapannya, harus benar-benar dipastikan, keputusan UMK dan UMSK 2025 ini dijalankan perusahaan," kata Herlian, Minggu (9/2/2025).
Serikat pekerja menilai kenaikan 6,5 persen upah memang sudah baik bagi perusahaan dan pekerja, terutama untuk kondisi ekonomi saat ini.
Hanya, kesepakatan bersama dewan pengupahan perlu dikawal bersama agar penerapannya bisa sejalan dengan ketetapan di lapngan.
Terlebih lagi, pada tahun ini satu jenis upah lainnya diberlakukan, yakni UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten Malinau 2025.
"Tahun ini, ada UMSK juga dan walaupun kenaikan kecil, yaitu Rp 7 ribu dari UMK tapi kita memahami. Kami minta tahun ini penerapannya betul-betul diawasi," ungkapnya.
Baca juga: Rumusan UMK Tarakan Kaltara 2025 Berbeda, BPS Beber Dampak Kenaikan hingga Angka Pengangguran
Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau telah menyepakati nilai UMK Malinau tahun 2025 senilai Rp 3.841.561 dan UMSK Malinau senilai Rp 3.849.244.
Nilai tersebut telah direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau dan telah dialnjutkan penetapannya melalui Gubernur Kalimantan Utara tentang UMK dan UMSK Malinau 2025.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Upah Minimum Kabupaten
Surat Keputusan Gubernur
Upah Minimum Sektoral
Serikat Buruh
UMK Malinau
Disnaker
Malinau
UMK
Kaltara
Kendala Transportasi Sungai Bahau, Bupati Malinau Kaltara Ungkap Rencana Peledakan Jeram Nta Liang |
![]() |
---|
Dibahas APBD-P Malinau Kaltara, Belanja tak Terduga Dialokasikan Tangani Bencana Sungai Bahau |
![]() |
---|
Optimis Keuangan Daerah Tumbuh Sehat, Bupati Malinau Sampaikan Nota Pengantar APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Susun Rencana Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Riset, Pemkab Malinau Gandeng BRIN |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pendataan Pegawai di OPD Pemkab Malinau Dilakukan Secara Komprehensif, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.