Berita Tarakan Terkini

Rumusan UMK Tarakan Kaltara 2025 Berbeda, BPS Beber Dampak Kenaikan hingga Angka Pengangguran

Rumusan perhitungan angka Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 berbeda dengan yang diterapkan di perhitungan UMK tahun 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Umar Riyadi, Kepala BPS Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Rumusan perhitungan angka Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 berbeda dengan yang diterapkan di perhitungan UMK tahun 2024.

Dikatakan Umar Riyadi, Kepala BPS Kota Tarakan, dalam hal tupoksi berkaitan pembahasan UMK memberikan masukan pertimbangan  yang menjadi pijakan dalam pembahasan UMK.

Adapun lebih detail ia menjelaskan rumusan perhitungan di UMK 2025, hanya mempertimbangkan satu faktor, yaitu besaran kenaikan.

Hitungannya UMK 2025 adalah penjunlahan UMK 2024 ditambah nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025.

Baca juga: Pembahasan UMSK Tarakan 2025 Sempat Alot, Apindo:  Kenaikan UMK Saja Sudah Sangat Tinggi

"Jadi 6,5 persen dikalikan UMK 2024. Itulah hasilnya," jelas Umar Riyadi.

Sementara, dengan formula kenaikan yang lama, ini merupakan PP Nomor 51 menggunakan dua kombinasi di mana mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kedua mempertimbangkan pertumbuhan inflasi.

"Formulasinya adalah penetapan upah minimum tahun yang akan datang itu adalah sama dengan upah minimum yang terjadi tahun ini ditambah dengan pertama, perubahan inflasi langsung dimasukkan nilainya misalnya 1,62 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali nilai alfa," jelasnya.

Alfa sendiri memiliki rentang yang ditentukan dari negoisiasi yang dilakukan serikat pekerja dengan Apindo. 

"Mau pakai nilai alfa berapa. Kalau dulu di angka 0,1 sampai 0,3. Kemudian nanti ada perdebatan sebagainya ada lobi lalu ditentukan. Sekarang sudah tidak ada dipakai di UMK terbaru, sudah tidak mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Dalam pembahasan UMK kemarin lanjutnya,  dihadirkan beberapa indikator.

Pertama berkaitan tingkat pengangguran terbuka. 

Kemudian gambaran perkembangan harga yang terdapat dalam informasi inflasi.

Selanjutnya indikator lainnya berkaitan kinerja ekonomi di kawasan Tarakan dimana indikator diajukan adalah pertumbuhan ekonomi di Kota Tarakan.

Ia menjabarkan dimulai dari kondisi angka pengangguran di Tarakan, di posisi Agustus 2024 mengalami penurunan.

Dimana tingkat pengangguran Agustus 2024 di posisi 5,11 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved