Berita Tarakan Terkini

Pembahasan UMSK Tarakan 2025 Sempat Alot, Apindo:  Kenaikan UMK Saja Sudah Sangat Tinggi

Setelah dilakukan pembahasan UMKS Tarakan 2025 dengan alot, akhirnyta disepakati UMSK Tarakan 2025 diangka 0,2 persen yang diusulkan Gubernur Kaltara

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Anita Riawati, Sekjen Apindo Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan 2025 sempat alot dibahas. Serikat Pekerja mengajukan 3 persen sementara Apindo meminta 0,1 persen.

Namun demikian hasilnya semua akhirnya bertanda tangan UMSK Tarakan 2025 di angka 0,2 persen untuk kemudian diusulkan ke Gubernur Kaltara setelah di musyawarahkan kembali.

Ini disampaikan Anita Riawati, Sekjen Apindo Kaltara, mewakili Ketua Apindo Kaltara dan Ketua Apindo Tarakan dalam wawancaranya siang tadi, Kamis (19/12/2024). 

Anita Riawati menjelaskan, UMSK Tarakan 2025, pada prinsipnya Apindo merasa UMSK  sangat berat, karena regulasinya sendiri tidak mengatur secara detail. Sehingga menurutnya jika berkaitan UMSK, masih perlu pengkajian yang dalam sebenarnya dan jangan terburu-buru diterapkan.

Baca juga: Depeko Sepakati UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405, Serikat Pekerja Usulkan 5 Sektor Masuk UMSK

Anita Riawati mengatakan, UMK Tarakan 2024 kemarin juga sudah tak ada persoalan, karena angkanya sudah ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen secara nasional. Namun kembali ia mengharapkan, untuk UMSK butuh kajian yang matang.

"Tarakan tertinggi nilai UMK se Kalimantan," papar Anita Riawati.

Dalam hal ini berkaitan UMSK, ia menegaskan bahwa Apindo bukannya tidak mau mendukung serikat pekerja untuk menaikkan UMSK tapi menurutnya 6,5 persen UMK yang baru diputuskan oleh regulasi yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2024 sudah sangat tinggi.

Ia menambahkan,Serikat Pekerja meminta 3 persen dan Apindo menilai ini berat. Karena jika dihitung antara 6,5 persen misalnya kemudian ditambah 3 persen (sesuai permintaan serikat pekerja) maka total kenaikan adalah 9,5 persen untuk UMSK Tarakan.

"Kalau misalnya kondisi ekonomi lagi baik-baik saja ya tidak masalah. Ini seluruh Indonesia mengalami perlambatan ekonomi. Pengusaha bukannya tidak mau menambahkan UMSK tapi harus ada hitungan yang jelas dan masuk secara logika  di pengusaha. Apalagi ada sektor perkayuan, migas, ada perhotelan dan sebagainya dan dari pemerintah kan belum ada rumusan hitungannya," terang Anita Riawati.

Baca juga: Daftar UMK dan UMSK 2025 di 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Cek UMK Terendah dan Tertinggi

Sehingga menurut pengusaha belum ada dasar hitungan untuk UMSK. Jika permintaan sampai 3 persen bagi pengusaha berat. Konsekuensi pertama pengurangan. Karena fakta ekspor  saja sedang dalam kondisi down berlaku untum semua perusahaan ekspor.

 "Sektor industri yang ekspor itu turun sampai 50 persen untuk aktivitas ekspornya," jelasnya.

Ia berharap para pekerja memaklumi kondisi ini. Lebih lanjut Apindo kemarin memunculkan angka 0,1 persen sesuai hitungan kewajaran jika mau mengikuti regulasi. Dalam permenaker rumusan UMSK tak dimunculkan. 

"Sementara kita tahu di semua daerah PDRB berbeda. Mau disamaratakan gak bisa juga," bebernya lagi.

Ia melanjutkan dengan angka 0,2 persen yang tertuang dalam berita acara depeko menurutnya masih sangat susah untuk diterapkan oleh perusahaan.  Belum lagi tahun depan ada kenaikan PPN tahun depan 12 persen. 

Anita Sekjen Apindo Kaltara 19122024.jpg
Anita Riawati, Sekjen Apindo Kaltara.

"UMP dan UMK naik maka BPJS pasti akan berdampak terjadi kenaikan, menyundul dengan sendirinya. Beban itu semakin berat," akunya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved