Berita Tarakan Terkini
Pembahasan UMSK Tarakan 2025 Sempat Alot, Apindo: Kenaikan UMK Saja Sudah Sangat Tinggi
Setelah dilakukan pembahasan UMKS Tarakan 2025 dengan alot, akhirnyta disepakati UMSK Tarakan 2025 diangka 0,2 persen yang diusulkan Gubernur Kaltara
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan 2025 sempat alot dibahas. Serikat Pekerja mengajukan 3 persen sementara Apindo meminta 0,1 persen.
Namun demikian hasilnya semua akhirnya bertanda tangan UMSK Tarakan 2025 di angka 0,2 persen untuk kemudian diusulkan ke Gubernur Kaltara setelah di musyawarahkan kembali.
Ini disampaikan Anita Riawati, Sekjen Apindo Kaltara, mewakili Ketua Apindo Kaltara dan Ketua Apindo Tarakan dalam wawancaranya siang tadi, Kamis (19/12/2024).
Anita Riawati menjelaskan, UMSK Tarakan 2025, pada prinsipnya Apindo merasa UMSK sangat berat, karena regulasinya sendiri tidak mengatur secara detail. Sehingga menurutnya jika berkaitan UMSK, masih perlu pengkajian yang dalam sebenarnya dan jangan terburu-buru diterapkan.
Baca juga: Depeko Sepakati UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405, Serikat Pekerja Usulkan 5 Sektor Masuk UMSK
Anita Riawati mengatakan, UMK Tarakan 2024 kemarin juga sudah tak ada persoalan, karena angkanya sudah ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen secara nasional. Namun kembali ia mengharapkan, untuk UMSK butuh kajian yang matang.
"Tarakan tertinggi nilai UMK se Kalimantan," papar Anita Riawati.
Dalam hal ini berkaitan UMSK, ia menegaskan bahwa Apindo bukannya tidak mau mendukung serikat pekerja untuk menaikkan UMSK tapi menurutnya 6,5 persen UMK yang baru diputuskan oleh regulasi yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2024 sudah sangat tinggi.
Ia menambahkan,Serikat Pekerja meminta 3 persen dan Apindo menilai ini berat. Karena jika dihitung antara 6,5 persen misalnya kemudian ditambah 3 persen (sesuai permintaan serikat pekerja) maka total kenaikan adalah 9,5 persen untuk UMSK Tarakan.
"Kalau misalnya kondisi ekonomi lagi baik-baik saja ya tidak masalah. Ini seluruh Indonesia mengalami perlambatan ekonomi. Pengusaha bukannya tidak mau menambahkan UMSK tapi harus ada hitungan yang jelas dan masuk secara logika di pengusaha. Apalagi ada sektor perkayuan, migas, ada perhotelan dan sebagainya dan dari pemerintah kan belum ada rumusan hitungannya," terang Anita Riawati.
Baca juga: Daftar UMK dan UMSK 2025 di 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Cek UMK Terendah dan Tertinggi
Sehingga menurut pengusaha belum ada dasar hitungan untuk UMSK. Jika permintaan sampai 3 persen bagi pengusaha berat. Konsekuensi pertama pengurangan. Karena fakta ekspor saja sedang dalam kondisi down berlaku untum semua perusahaan ekspor.
"Sektor industri yang ekspor itu turun sampai 50 persen untuk aktivitas ekspornya," jelasnya.
Ia berharap para pekerja memaklumi kondisi ini. Lebih lanjut Apindo kemarin memunculkan angka 0,1 persen sesuai hitungan kewajaran jika mau mengikuti regulasi. Dalam permenaker rumusan UMSK tak dimunculkan.
"Sementara kita tahu di semua daerah PDRB berbeda. Mau disamaratakan gak bisa juga," bebernya lagi.
Ia melanjutkan dengan angka 0,2 persen yang tertuang dalam berita acara depeko menurutnya masih sangat susah untuk diterapkan oleh perusahaan. Belum lagi tahun depan ada kenaikan PPN tahun depan 12 persen.

"UMP dan UMK naik maka BPJS pasti akan berdampak terjadi kenaikan, menyundul dengan sendirinya. Beban itu semakin berat," akunya.
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.