Berita Tarakan Terkini
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam
WAB pemilik senpi rakitan jenis revoler mengaku simpan senpi tersebut selama tiga tahun dengnan cara ditanam dekat rumahnya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN0- Personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengamankan sebuah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dari oknum warga berinsial WAB di Jalan Binalatung RT 7 Kelurahan Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam rilis pres yang digelar Rabu (7/8/2025) Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani,mengungkapkan kronologi diamankannya WAB yang merupakan seorang petani dan memiliki senpi rakitan ini, bermula pada Minggu (24/8/2025) sekira jam 12.00 WITA adanya laporan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut hingga akhirnya, personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan WAB orang yang diduga kepemilikan dan menyimpan senjata api rakitan d," beber Kapolsek Tarakan Timur.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap WAB dan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Juga ditemukan 4 butir amunisi kaliber FNB 87 5,56 dan 1 butir amunisi kaliber PIN 6 di kantong celana sebelah kiri.
Baca juga: 29 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan, Kapolda Kaltara: Komitmen Bersama Dukung Stabilitas Keamanan
"Sewaktu dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh warga sekitar dan Ketua RT. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
"Setelah ditanyakan kepada terlapor bahwa dirinya memiliki atau menyimpan senjata tersebut hampir tiga tahun dengan cara ditanam di dekat rumahnya. Informasinya pelaku memperoleh senjata tersebut dari pamannya," ujarnya.
Untuk keberadaan sang paman masih dalam proses lidik. Adapun terlapor beraama barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah ditanyakan lebih lanjut, maksud dan tujuan terlapor menguasai, membawa dan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi silinder peluru sebanyak empat butir dan lima butir dengan rincian 4 butir amunisi panjang dan 1 butir amunisi pendek. Informasinya juga terlapor mau menjual senjata dan amunisi kepada seseorang.
Baca juga: Polresta Bulungan Kaltara Lakukan Pemeriksaan Berkala Senpi Personel, Ini Penjelasan Kasi Propam
Kapolsek Tarakan Timur menegaskan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat (1) UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan, dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Polsek Tarakan Timur
senjata api
senpi rakitan
warga
Kelurahan Pantai Amal
Tarakan
Kalimantan Utara
penyelidikan
pemeriksaan
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Fakultas Teknik UBT Pamerkan Beatrix Motor Listrik Konvensi, Biaya Perakitan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Pencarian Nelayan Hiang di Laut Tarakan Dilanjutkan Hari Kedua, Tim Gabungan SAR Bentuk Posko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.