Berita Tarakan Terkini

Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam

WAB pemilik senpi rakitan jenis revoler mengaku simpan senpi tersebut selama tiga tahun dengnan cara ditanam dekat rumahnya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
RILIS PERS - Pelaku dan barang bukti senpi rakitan ditampilkan saat rilis pers, Rabu (27/8/2025) di Polsek Tarakan Timur Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN0- Personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengamankan sebuah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dari oknum warga berinsial WAB di Jalan Binalatung RT 7 Kelurahan Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam rilis pres yang digelar Rabu (7/8/2025) Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani,mengungkapkan kronologi diamankannya WAB yang merupakan seorang petani dan memiliki senpi rakitan ini, bermula pada Minggu (24/8/2025) sekira jam 12.00 WITA  adanya laporan. 

"Kemudian  dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut hingga akhirnya, personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan WAB orang yang diduga kepemilikan dan menyimpan senjata api rakitan d," beber Kapolsek Tarakan Timur.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap WAB dan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Juga  ditemukan 4 butir amunisi kaliber FNB 87 5,56 dan 1 butir amunisi kaliber PIN 6 di kantong celana sebelah kiri.

Baca juga: 29 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan, Kapolda Kaltara: Komitmen Bersama Dukung Stabilitas Keamanan

"Sewaktu dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh warga sekitar dan Ketua RT. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.

"Setelah  ditanyakan kepada terlapor bahwa dirinya memiliki atau menyimpan senjata tersebut hampir tiga tahun dengan cara ditanam di dekat rumahnya. Informasinya pelaku memperoleh senjata tersebut dari pamannya," ujarnya.

Untuk keberadaan sang paman masih dalam proses  lidik.  Adapun terlapor beraama  barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Setelah ditanyakan lebih lanjut, maksud dan tujuan terlapor menguasai, membawa dan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi silinder peluru sebanyak empat butir dan lima butir dengan rincian 4  butir amunisi panjang dan 1 butir amunisi pendek. Informasinya juga  terlapor mau menjual senjata dan amunisi kepada seseorang.

Baca juga: Polresta Bulungan Kaltara Lakukan Pemeriksaan Berkala Senpi Personel, Ini Penjelasan Kasi Propam 

Kapolsek Tarakan Timur menegaskan,  pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat (1) UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan, dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved