Berita Tarakan Terkini

Rumusan UMK Tarakan Kaltara 2025 Berbeda, BPS Beber Dampak Kenaikan hingga Angka Pengangguran

Rumusan perhitungan angka Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 berbeda dengan yang diterapkan di perhitungan UMK tahun 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Umar Riyadi, Kepala BPS Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ia menjelaskan lagi bahwa  berkaitan angka  pengangguran akan dilihat di beberapa bulan ke depan.

"Karena harus melihat potret di Agustus 2025. Apakah kenaikan 6,5 persen berdampak pada rasionalisasi pekerja. Biasanya dalam pantauan kami, ketika ada proses pengurangan jumlah pekerja, kebanyakan, pekerja tadinya bekerja di sektor formal, akan terserap di sektor informal," paparnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa meskipun sektor informal tidak  begitu menjanjikan penghasilan tetap. Kemudian, perlu jadi perhatian untuk UMKM misalnya.  

Ia mengulang sekali lagi penting menentukan upah minimum kenaikannnya pada titik keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan inflasi. 

Lebih lanjut membahas UMSK, BPS Tarakan juga memberikan masukan kepada depeko, bahwa sektor yang kemudian perlu dibahas itu paling tidak mengacu kepada dua hal.

Pertama mengacu kepada dampak ekonomi, artinya harus melihat kontribusi utamanya sektor apa.

Baca juga: Daftar UMK dan UMSK 2025 di 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Cek UMK Terendah dan Tertinggi

"Sektor utama kita di perdagangan, sektor konsumsi dan lain. Kemudian dari sisi serapan tenaga kerjanya dimana. Catatan Survei Sakernas Agustus 2024, perdagangan menyerap tenaga kerja paling banyak," paparnya.

Hanya saja lanjutnya, sektor perdagangan sendiri termasuk sektor yang untuk bisa mencapai pembayaran mencapai di UMK juga berat.

"Perdagangan sektor yang risiko rendah. Sehingga inilah kemudian kami arahkan. Meskipun akhirnya dalam pembahasan fokus pada tiga sektor, dalam hal ini kehutanan, kedua migas dan ketiga pertambangan. Sekali lagi kami hanya memberikan masukan, keputusan ada di dewan pengupahan akan menggunakan menentukan sektor apa," tukasnya. 

(*)


Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved