Berita Tarakan Terkini
Rumusan UMK Tarakan Kaltara 2025 Berbeda, BPS Beber Dampak Kenaikan hingga Angka Pengangguran
Rumusan perhitungan angka Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 berbeda dengan yang diterapkan di perhitungan UMK tahun 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Rumusan perhitungan angka Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 berbeda dengan yang diterapkan di perhitungan UMK tahun 2024.
Dikatakan Umar Riyadi, Kepala BPS Kota Tarakan, dalam hal tupoksi berkaitan pembahasan UMK memberikan masukan pertimbangan yang menjadi pijakan dalam pembahasan UMK.
Adapun lebih detail ia menjelaskan rumusan perhitungan di UMK 2025, hanya mempertimbangkan satu faktor, yaitu besaran kenaikan.
Hitungannya UMK 2025 adalah penjunlahan UMK 2024 ditambah nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025.
Baca juga: Pembahasan UMSK Tarakan 2025 Sempat Alot, Apindo: Kenaikan UMK Saja Sudah Sangat Tinggi
"Jadi 6,5 persen dikalikan UMK 2024. Itulah hasilnya," jelas Umar Riyadi.
Sementara, dengan formula kenaikan yang lama, ini merupakan PP Nomor 51 menggunakan dua kombinasi di mana mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kedua mempertimbangkan pertumbuhan inflasi.
"Formulasinya adalah penetapan upah minimum tahun yang akan datang itu adalah sama dengan upah minimum yang terjadi tahun ini ditambah dengan pertama, perubahan inflasi langsung dimasukkan nilainya misalnya 1,62 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali nilai alfa," jelasnya.
Alfa sendiri memiliki rentang yang ditentukan dari negoisiasi yang dilakukan serikat pekerja dengan Apindo.
"Mau pakai nilai alfa berapa. Kalau dulu di angka 0,1 sampai 0,3. Kemudian nanti ada perdebatan sebagainya ada lobi lalu ditentukan. Sekarang sudah tidak ada dipakai di UMK terbaru, sudah tidak mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Dalam pembahasan UMK kemarin lanjutnya, dihadirkan beberapa indikator.
Pertama berkaitan tingkat pengangguran terbuka.
Kemudian gambaran perkembangan harga yang terdapat dalam informasi inflasi.
Selanjutnya indikator lainnya berkaitan kinerja ekonomi di kawasan Tarakan dimana indikator diajukan adalah pertumbuhan ekonomi di Kota Tarakan.
Ia menjabarkan dimulai dari kondisi angka pengangguran di Tarakan, di posisi Agustus 2024 mengalami penurunan.
Dimana tingkat pengangguran Agustus 2024 di posisi 5,11 persen.
Ini termasuk yang terendah selama lima tahun terakhir.
"Situasi ini cukup menggembirakan untuk Kota Tarakan. Meskipun demikian, ada catatan terkait pengangguran ini, didominasi tamatan SMA/SMK. Sehingga ini juga harus jadi patokan pertimbangan oleh serikat pekerja maupun Apindo," paparnya.
Selanjutnya, kedua berkaitan dengan inflasi. Bahwa inflasi di Tarakan cenderung stabil.
Di posisi secara years on years di 1,64.
Sementara pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2024 di posisi 6,26 persen.
"Dalam kacamata kami, memang posisi ekuilibrium atau titik tengah yang tepat untuk penetapan kenaikan UMK itu, antara besaran pertumbuhan ekonomi dengan inflasi. Hanya saja dalam Permenaker 16 Tahun 2024 kenaikan UMK sudah dikunci di 6,5 persen," ujarnya.
Ia melanjutkan, apapun data pertumbuhan ekonomi, tetap kenaikan upah minimum naik di 6,5 persen.
Sehingga itu menjadi dasar kenaikan UMK.
Lebih lanjut Umar menyampaikan, dibandingkan dengan UMP 2024, masuk ke 2025 masuk sekitar Rp 270 ribu.
Angka ini cukip signifikan.
Dengan naiknya 6,5 persen diharapkan pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menciptakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 menembus di angka 6,5 persen minimal.
"Kalau bisa lebih dari itu sehingga ini tidak kemudian menjadi beban bagi semua pihak. Ini yang perlu dipahami. Momentum kenaikan 6,5 persen jadi target bagaimana kinerja ekonomi di Kota Tarakan bisa tembus 6,5 persen," jelasnya.
Ia menambahkan lagi, bahwa dari gambaran kontribusi ekonomi, di Tarakan didominasi perdagangan, kemudian sektor konstruksi karena sedang ada pembangunan PT Phoenix.
"Kemudian dari sini, harapannya sepanjang 2025 kondisi kita cukup stabil sehingga perdagangan kita juga memberikan kontribusi cukup baik. Kemudian dari sisi konstruksi juga mudahan proses pembangunan beberapa proyek besar di Tarakan juga bisa stabil, pasokan material bagus dan tercapai sesuai target," jelasnya.
Dengan angka 6,5 persen apakah tidak berpengaruh dengan angka pengangguran?
Ia menjelaskan lagi bahwa berkaitan angka pengangguran akan dilihat di beberapa bulan ke depan.
"Karena harus melihat potret di Agustus 2025. Apakah kenaikan 6,5 persen berdampak pada rasionalisasi pekerja. Biasanya dalam pantauan kami, ketika ada proses pengurangan jumlah pekerja, kebanyakan, pekerja tadinya bekerja di sektor formal, akan terserap di sektor informal," paparnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa meskipun sektor informal tidak begitu menjanjikan penghasilan tetap. Kemudian, perlu jadi perhatian untuk UMKM misalnya.
Ia mengulang sekali lagi penting menentukan upah minimum kenaikannnya pada titik keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan inflasi.
Lebih lanjut membahas UMSK, BPS Tarakan juga memberikan masukan kepada depeko, bahwa sektor yang kemudian perlu dibahas itu paling tidak mengacu kepada dua hal.
Pertama mengacu kepada dampak ekonomi, artinya harus melihat kontribusi utamanya sektor apa.
Baca juga: Daftar UMK dan UMSK 2025 di 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Cek UMK Terendah dan Tertinggi
"Sektor utama kita di perdagangan, sektor konsumsi dan lain. Kemudian dari sisi serapan tenaga kerjanya dimana. Catatan Survei Sakernas Agustus 2024, perdagangan menyerap tenaga kerja paling banyak," paparnya.
Hanya saja lanjutnya, sektor perdagangan sendiri termasuk sektor yang untuk bisa mencapai pembayaran mencapai di UMK juga berat.
"Perdagangan sektor yang risiko rendah. Sehingga inilah kemudian kami arahkan. Meskipun akhirnya dalam pembahasan fokus pada tiga sektor, dalam hal ini kehutanan, kedua migas dan ketiga pertambangan. Sekali lagi kami hanya memberikan masukan, keputusan ada di dewan pengupahan akan menggunakan menentukan sektor apa," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.