Berita Nunukan Terkini

2.600 Calon PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dapat Perpanjangan Waktu Penginputan Daftar Riwayat Hidup

BKPSDM Nunukan ungkap 2.600 calon PPPK paruh waktu mendapat perpanjangan waktu penginputan Daftar Riwayat Hidup (DRH), cek jadwalnya.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
PERPANJANGAN WAKTU - Kepala BKPSDM Nunukan, Sura'i mengungkapkan 2.600 calon PPPK paruh waktu mendapatkan perpanjangan waktu penginputan daftar riwayat hidup (DRH), Jumat (12/9/2025). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 2.600 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) mendapat perpanjangan waktu penginputan Daftar Riwayat Hidup (DRH), cek jadwalnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan bpenginputan  DRH bagi calon PPPK paruh waktu resmi diperpanjang.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i, mengatakan telah menghubungi langsung BKN untuk meminta penyesuaian jadwal, khususnya bagi wilayah Kalimantan.

Permintaan ini diajukan agar calon PPPK paruh waktu di Nunukan memiliki waktu cukup untuk mengurus dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Tadi malam kami telepon langsung ke BKN meminta perpanjangan waktu khususnya untuk Rayon Kalimantan agar calon PPPK paruh waktu di Nunukan bisa mengurus SKCK sebagaimana syarat yang dilampirkan saat penginputan DRH. Alhamdulillah, surat penyesuaian jadwal akhirnya keluar dari BKN," ujar Sura’i, Jumat (12/09/2025).

Berikut jadwal terbaru yang ditetapkan oleh BKN:

Pengisian DRH PPPK paruh waktu: diperpanjang dari semula 28 Agustus–15 September menjadi hingga 22 September 2025.

Usul Penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu: diperpanjang dari 28 Agustus–20 September menjadi hingga 25 September 2025.

Penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu: tetap berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Sura’i menyebutkan, penyesuaian jadwal ini sangat membantu ribuan calon PPPK paruh waktu di Nunukan yang saat ini tengah melengkapi persyaratan administrasi.

"Calon PPPK paruh waktu di Nunukan ini jumlahnya sekira 2.600-an orang, mereka terdiri dari R2, R3, dan R4. Saat ini banyak yang antre mengurus SKCK di Polres Nunukan," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kategori R2 dan R3 merupakan tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun dan sudah terdata dalam database BKN.

Sementara kategori R4, yang jumlahnya sekitar 500 orang, mayoritas merupakan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis yang belum terdata di BKN meski telah bekerja lebih dari dua tahun.

"Kategori R2, R3 sudah dua tahun lebih masa kerjanya dan sudah terdata di BKN. R4 itu sudah dua tahun lebih masa kerja tapi belum terdata dalam database BKN. Yang masuk data BKN itu masa kerjanya dua tahun di bawah tahun 2022. Batas akhir sesuai pengumuman BKN semua harus didata 28 November 2022," ungkap Sura’i.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved