Pilkada Nunukan

TERSEBAR Video Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Sempat Izin Bawaslu

Tersebar video mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid bagi-bagi uang saat kampanye, sempat izin Bawaslu.

TRIBUN KALTIM/DOK
Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad terekam bagi-bagi uang saat kampanye di Nunukan. TRIBUN KALTIM/DOK 

TRIBUNKALTARA.COM - Tersebar video mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid bagi-bagi uang saat kampanye, sempat izin Bawaslu.

Mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Hafid Ahmad dinilai telah melakukan pelanggaran dalam aturan pemilu.

Hal ini terjadi karena ia telah membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Bontang Kuala Kebakaran, Pemadam Beber Kesulitan Padamkan Kebakaran Rumah Permukiman di Atas Laut

Baca juga: Pimpinan DPRD di Kalimantan Salah Melafalkan Pancasila, Anak Buah Prabowo Disoraki Demonstran

Baca juga: Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto Cek Kondisi Alutsista Senjata Penembak Udara di Arhanud Bontang

Baca juga: Video Mesum Disebar ke Grup WhatsApp Siswa saat Belajar Daring, Guru SD di Bali Ngaku Khilaf

Pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Nunukan 2020, Asmin Laura-Hanafiah dan Dani Iskandar-Muhammad Nasir. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Nunukan 2020, Asmin Laura-Hanafiah dan Dani Iskandar-Muhammad Nasir. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Bahkan aksi Abdul Hafid ini sempat terekam dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi satu menit 37 detik itu mendapat bahasan dari warganet.

Namun sebelum membagikan uang, ia sempat meminta izin kepada petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di lokasi kampanye sebelum meminta tim sukses membagikan uang yang disebutnya sebagai uang transport.

"Mana ibu pengawas tadi? Kan begini, kalau saya bagi bagi duit misalnya untuk pembeli bensin, boleh apa tidak? Boleh ya? Coba dibagi, ini pembeli bensin. Bukan saya membagi duit untuk memilih saya, tidak. Kan bapak ke sini naik sepeda motor, setuju dibagikan?" ujar Abdul Hafid disambut teriakan setuju dari puluhan massa yang hadir.

Kemudian terlihat salah satu tim pemenangan yang bersama Abdul Hafid bangkit dari duduknya, menjawab siap, dan mulai membagikan uang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyatakan, momen bagi-bagi uang itu berlangsung di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kegiatan dalam video itu, diduga melanggar beberapa aturan pemilu. Koordinator Hukum,

Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Abdul Rahman mengatakan, Abdul Hafid mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara Zainal Palliwang-Yansen.

Hal tersebut tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

"Padahal, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/13/IX/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam Polres Nunukan, izin hanya untuk Kampanye Paslon Bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah," kata Abdul Rahman saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Pembagian uang yang dilakukan Abdul Hafid juga dipandang Bawaslu Nunukan melanggar aturan pemilu.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Kutai Barat Capai 11.3661

Baca Juga: Hindari Sengketa Hukum di Pilkada, KPU Samarinda Gelar Bimtek Buat Anggota PPK

Baca Juga: KPU Gandeng Kejari Samarinda, Beri Materi Bimtek ke PPK Soal Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi Biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang," sebut Abdul Rahman.

Dalam kampanye itu juga terdapat lambang Partai Gelora yang bukan pengusung paslon Asmin Laura-Hanafiah.

Menurut Abdul Rahman, hal itu melanggar Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 73A Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.

Alat peraga kampanye paslon Asmin Laura-Hanafiah juga didapati Bawaslu Nunukan memuat gambar tokoh masyarakat yang bukan pengurus partai pengusungnya.

Hal itu dianggap melanggar pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

Temuan itu sudah dilaporkan Bawaslu Nunukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nunukan.

Namun, Gakkumdu Nunukan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam video tersebut.

"Hasil rapat Gakkumdu diputuskan, unsur dugaan pidananya tidak ditemukan, karena kami tidak mendapatkan uang tunai saat melakukan konfirmasi dan penelusuran, sehingga kami teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti," sebut Abdul Rahman.

Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan ( KPU Nunukan ) telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi dua kontestan di Pilkada Nunukan yang akan dihelat 9 Desember 2020.

Perihal pembatasan dana kampanye telah disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU Nunukan dengan masing-masing liaison officer (LO) pasangan Asmin Laura-Hanafiah dan Dani-Nasir, Selasa (6/10/2020).

Liaison officer (LO) Asmin Laura-Hanafiah dan Dani-Nasir sepakat batasan pengeluaran dana kampanye Rp 20 miliar.

Kesepakatan dihasilkan saat rapat koordinasi di kantor KPU Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (6/10/2020).

"Batasan pengeluaran dana kampanye untuk kedua paslon Rp 20 miliar," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Nunukan, Dedi.

 Terima 2 Tuntutan Aksi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus Akan Akomodir Aspirasi Massa

 UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 Kaltara Jadi 623, Kabupaten Tana Tidung tak Lagi Zero Virus Corona

 Aksi Lebih Besar Digelar Bila DPRD Tarakan tak Tindaklanjuti Tuntutan Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

 Besok Polda Kaltara Terjunkan Personel Satgas Mantap Praja Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Dedi mengaku batasan pengeluaran dana kampanye dengan pertimbangan masukan dari masing-masing LO terkait logistik, kondisi geografis, dan manajemen kampanye.

Termasuk juga metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan juga bahan kampanye.

Kedua paslon sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye ( LDAK ) kepada KPU Nunukan.

"LADK paslon Asmin Laura-Hanafiah, sudah diserahkan kepada KPU sejak 25 September, sementara, paslon Dani-Nasir serahkan tadi," ucap.

Sesuai tahapan KPU Nunukan, masing-masing paslon wajib menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye ( LPSDK ) pada 31 Oktober.

Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah menentukan siapa saja boleh dan tidak memberikan sumbangan dana kampanye ke paslon.

"Sumbangan boleh dari perorangan, paslon, partai, maupun kelompok lain yang memiliki badan hukum yang sah," tutur Dedi.

Sumbangan tidak boleh berasal dari luar negeri ataupun perusahaan asing, BUMN ataupun pemerintah, termasuk donatur yang tidak jelas identitasnya.

"Jika ada di luar ketentuan harus lapor ke KPU dan sesuai PKPU 12 tahun 2020 diserahkan kepada kas negara," terang Dedi.

Baca juga: Anggota DPRD Kubar & Staf Positif Corona, Penutupan Sementara Gedung Wakil Rakyat Diperpanjang

Baca juga: Pengurus Masjid At-Taqwa Maklumi Pagar Tempat Ibadah Roboh Dampak Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Baca juga: Selain Over Kapasitas, Rutan Klas IIB Tanjung Redeb Juga Sering Kebanjiran, Ketua DPRD Usulkan Ini

Baca juga: Belum Sah Secara Hukum Negara, 70 Pasutri di Muara Komam Tana Paser Diusulkan Ikut Isbat Nikah

Dedi menambahkan, terkait saldo awal masing-masing paslon, sementara belum dapat dibeberkan ke publik.

Masa kampanye kandidat Asmin Laura-Hanafiah berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

Sedangkan, kandidat Dani-Nasir baru dapat mulai kampanye pada 7 Oktober, lantaran baru ditetapkan nomor urut paslon pada 5 Oktober.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Eks Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Viral, Ini Kata Bawaslu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/20342291/video-eks-bupati-nunukan-bagi-bagi-uang-viral-ini-kata-bawaslu?page=all#page2 Juga telah terbit di TribunKaltara.com dengan judul Sudah Ditetapkan KPU, Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Pilkada Nunukan : https://kaltara.tribunnews.com/2020/10/07/sudah-ditetapkan-kpu-segini-batas-maksimal-pengeluaran-dana-kampanye-paslon-di-pilkada-nunukan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved