Pilkada Nunukan

TERSEBAR Video Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Sempat Izin Bawaslu

Tersebar video mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid bagi-bagi uang saat kampanye, sempat izin Bawaslu.

TRIBUN KALTIM/DOK
Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad terekam bagi-bagi uang saat kampanye di Nunukan. TRIBUN KALTIM/DOK 

Baca Juga: Hindari Sengketa Hukum di Pilkada, KPU Samarinda Gelar Bimtek Buat Anggota PPK

Baca Juga: KPU Gandeng Kejari Samarinda, Beri Materi Bimtek ke PPK Soal Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi Biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang," sebut Abdul Rahman.

Dalam kampanye itu juga terdapat lambang Partai Gelora yang bukan pengusung paslon Asmin Laura-Hanafiah.

Menurut Abdul Rahman, hal itu melanggar Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 73A Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.

Alat peraga kampanye paslon Asmin Laura-Hanafiah juga didapati Bawaslu Nunukan memuat gambar tokoh masyarakat yang bukan pengurus partai pengusungnya.

Hal itu dianggap melanggar pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

Temuan itu sudah dilaporkan Bawaslu Nunukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nunukan.

Namun, Gakkumdu Nunukan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam video tersebut.

"Hasil rapat Gakkumdu diputuskan, unsur dugaan pidananya tidak ditemukan, karena kami tidak mendapatkan uang tunai saat melakukan konfirmasi dan penelusuran, sehingga kami teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti," sebut Abdul Rahman.

Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan ( KPU Nunukan ) telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi dua kontestan di Pilkada Nunukan yang akan dihelat 9 Desember 2020.

Perihal pembatasan dana kampanye telah disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU Nunukan dengan masing-masing liaison officer (LO) pasangan Asmin Laura-Hanafiah dan Dani-Nasir, Selasa (6/10/2020).

Liaison officer (LO) Asmin Laura-Hanafiah dan Dani-Nasir sepakat batasan pengeluaran dana kampanye Rp 20 miliar.

Kesepakatan dihasilkan saat rapat koordinasi di kantor KPU Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (6/10/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved