Polresta Balikpapan Tetapkan 1 Tersangka Balap Liar, Diancam Pidana Penjara 6 Tahun, Ini Kasusnya
Polresta Balikpapan Tetapkan 1 tersangka balap liar, diancam pidana penjara 6 Tahun, ini kasusnya.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan Tetapkan 1 tersangka balap liar, diancam pidana penjara 6 Tahun, ini kasusnya.
Lakalantas yang memakan korban jiwa akibat adu balap liar pada Minggu (11/20/2020) lalu telah menetapkan tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan setidaknya empat hari, Satlantas Polresta Balikpapan akhirnya menunjuk satu orang.
Baca juga: Ketua Bawaslu Nunukan M Yusran Beber Rencana Kedatangan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar
Baca juga: Ketua PMI Malinau Apresiasi Sambutan Baik Masyarakat saat Galang Dana Korban Bencana di Tarakan
Baca juga: UPDATE Tambah 14, Kasus Covid-19 di Kaltara Jadi 687, Penambahan Terjadi di Bulungan & Tarakan
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan bahwa AA (25) ditetapkan sebagai tersangka. Dimana AA sendiri merupakan yang membonceng korban jiwa, DR (20).
"Sudah kita tetapkan satu orang tersangkanya," ujarnya pada awak media, Kamis (15/10/2020).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, AA disangkakan dengan pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Segera Berakhir, Tiga Sasaran Fisik Tambahan TMMD ke 109 Kodim 0907 Tarakan Rampung 100 Persen
Baca juga: Isi Waktu Senggang Satgas TMMD Kodim 0907 Tarakan Ajari Anak-anak Belajar di Rumah Warga
Baca juga: Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar Beber Ada 48 Kampanye Telah Dibubarkan saat Kunjungi Kaltara
Sehingga AA akan dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sebab, menurut Kompol Irawan, seluruh unsur pidana terhadap AA sudah terpenuhi.
"Terlebih, para pengendara yang terdiri atas tiga orang dengan dua sepeda motor tersebut di bawah pengaruh alkohol," tutupnya.
( TribunKaltara.com / Mohammad Zein Rahmatullah )