Polsek Pulau Derawan Amankan Warga Bulungan Kaltara, Diduga Akan Lakukan Transaksi Sabu di Berau

Polsek Pulau Derawan amankan warga Bulungan Kaltara, diduga akan lakukan transaksi sabu di Berau.

TRIBUNKALTARA.COM/HO
DITANGKAP - Terduga pelaku narkotika (kanan) barang bukti yang diamankan. TRIBUNKALTARA.COM/HO 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB - Polsek Pulau Derawan amankan warga Bulungan Kaltara, diduga akan lakukan transaksi sabu di Berau.

Komitmen memberantas peredaran narkoba di kabupaten terus ditunjukkan oleh jajaran kepolisian Polres Berau.

Kali ini, melalui Polsek Pulau Derawan polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Sabtu (17/10/2020) kemarin

Baca juga: Satgas Covid-19 Samarinda Akui Sulit Pantau Hajatan di Daerah Pinggiran, Aparat Bisa Hentikan Paksa

Baca juga: Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Kota Samarinda, Psikolog Sebut Pelaku Harus Mendapat Sanksi Berat

Baca juga: Serka Sukardi Temukan Bel Sensor Ingat 3M Covid-19, Antisipasi Warga Nunukan Lupa Protokol Kesehatan

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HR (25) warga Kampung Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 1,47 gram, 1 unit handphone, 4 lembar bukti transfer, 1 buah korek gas warna hijau dan 1 unit sepeda motor vixion.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko mengatakan jika pengungkapan ini berawal pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapat Informasi Bahwa di Jl Poros Pt SKJ Sering ada Transaksi Narkotika Jenis Shabu.

"Selanjutnya, dari Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan," ungkapnya, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Intip Aktivitas Paling Diminati Warga Malinau di Arena Prosehat Malinau, Bersepeda Paling Diminati

Baca juga: Live Streaming Trans7 MotoGP Aragon, Maverick Vinales Optimis Tumbangkan Fabio Quartararo Malam Ini

Baca juga: Seorang Pasien Covid-19 Gejala Pneumonia Meninggal Dunia di RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor

Lanjut AKP Koko menjelaskan, kanit Res dan anggota Res Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah berada di TKP Polisi melihat ada motor Yamaha Vixion yang sedang melintas.

"Polisi langsung menghentikan motor tersebut, setelah berhenti pelaku langsung membuang plastik warna bening, Melihat hal tersebut, kemudian tim langsung mengambil plastik tersebut dan ternyata berisi barang haram yang di duga narkotika jenis Sabu," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk Proses
Penyidikan, dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mencari terduga adanya pelaku lain," tutupnya.

( TribunKaltara.com / Ikbal Nurkarim )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved