Polisi Gerak Cepat saat Moeldoko Dihina di Facebook, Eks Panglima TNI ini Disebut Jenderal Komprador

Buntut Moeldoko dihina di Facebook, Eks Panglima TNI ini disebut Jenderal komprador, polisi tak tinggal diam, amankan Muhammad Basmi.

Tribunnews
Eks Panglima TNI, Moeldoko (Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Buntut Moeldoko dihina di Facebook, Eks Panglima TNI ini disebut Jenderal komprador, polisi tak tinggal diam, amankan Muhammad Basmi.

Kepala Staf Kepresiden ( KSP ) Moeldoko mendapaat penghinaan di Facebook.

Kasus tersebut bermula saat Eks Panglima TNI itu disebut sebagai Jenderal komprador oleh seorang pria bernama Muhammad Basmi.

Terkait kejadian itu, polisi langsung bergerak dan menangkap Muhammad Basmi.

Penangkapan Muhammad Basmi dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Benar ( Muhammad Basmi ditangkap)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Klasemen Liga Italia, AC Milan Capolista Sempurna, Juventus Tertahan, AS Roma Dekati Inter Milan

Baca juga: Rocky Gerung Bereaksi Keras saat Aktivis KAMI Diborgol dan Dipamerkan Polisi, Sindir Mahfud MD

Baca juga: Hasil Liga Italia, Edin Dzeko Mengamuk Bawa AS Roma Menang Besar, Anak Asuh Legenda AC Milan Tumbang

Baca juga: Hasil & Klasemen MotoGP Setelah Balapan di Aragon Alex Marquez Bangkit, Quartararo Tergeser

Polri menjelaskan, Muhammad Basmi ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 05.10.

Di laman Facebook-nya, Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.

Ia pun dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian ( SARA ) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Muhammad Basmi kini telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, satu sim card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi terkait kasus penghinaan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko.

Muhammad Basmi ditangkap di indekosnya, di Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Menurut Argo, dasar penangkapan Basmi adalah LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. Pria asal Padang itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.

Diketahui Muhammad Basmi diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun Facebook-nya.

Dalam postingannya di Facebook, pelaku membuat postingan dengan menuduh mantan Panglima TNI itu sebagai kolaborator asing.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (Tribunnews)
Kepala Staf Presiden, Moeldoko (Tribunnews) (Tribunnews)

Baca juga: Akhirnya Gatot Nurmantyo Akui KAMI Berpolitik, Jenderal Eks Panglima TNI Siap Maju Pilpres 2024?

Argo mengungkapkan motif tersangka mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko itu hanya karena ingin menuangkan ide pemikirannya di media sosial.

"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Argo.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, ini bukan kali pertama Basmi mengunggah postingan bernada hinaan.

Sebelumnya ia juga sempat mengunggah tulisan terkait Joko Vidodo.

Dalam postingannya itu, Basmi menyebut bahwa banyak masyarakat yang tidak percaya dengan Joko Vidodo.

Muhammad Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu.

Muhammad Basmi juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.

Selain menangkap Muhammad Basmi, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun Facebook Muhammad Basmi.

Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Sementara itu terkait penangkapan Muhammad Basmi, pihak KSP mengingatkan bahwa media sosial jangan dijadikan sarana untuk mencaci maki.

"Sebagai warga negara kita harus mematuhi hukum dan menghormati.

Media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina.

Media sosial harus dijadikan tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif.

Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, Minggu (18/10).

Ade mengatakan, aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana.

Menurut dia, aturan harus diterapkan secara objektif.

"Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan.

Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah," ujar Ade

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebut Moeldoko Eks Jenderal komprador, Muhammad Basmi Ditangkap Polisi, https://jakarta.tribunnews.com/2020/10/18/sebut-moeldoko-eks-jenderal-komprador-muhammad-basmi-ditangkap-polisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
dan
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Beraninya Muhammad Faizal Basmi Hina Jenderal Moeldoko KSP Jokowi di FB, Begini Nasibnya Sekarang!, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/18/beraninya-muhammad-faizal-basmi-hina-jenderal-moeldoko-ksp-jokowi-di-fb-begini-nasibnya-sekarang.
Editor: Mansur AM
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved