Sambut Libur Panjang, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi, meminta masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan saat libur panjang cegah Covid-19
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
Libur itu pada 29 Oktober 2020 (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan ada dua hari cuti bersama pada pekan itu yakni pada 28 dan 30 Oktober. Ini sesuai SKB 3 Menteri.
"Mengingat waktu liburan yang cukup panjang, maka perlu dilakukan antisipasi terhadap kerawanan di bidang lalu lintas udara, darat dan udara," kata Tito.
Termasuk antisipasi kerawanan pada kegiatan kepariwisataan, keagamaan dan lainnya.
Sementara itu, dalam arahannya Menko Bidang Polhukam Mahfud MD menyatakan, libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober ini sangat rentan atau potensi kesalahan protokol kesehatan.
Seperti kerumunan kerumunan massa di tempat reunian, Anugerah Maulid Nabi Muhammad SAW, dan lainnya.
"Ini harus diantisipasi agar tidak terjadi penularan Covid-19," ungkapnya.
Mahfud MD juga menyebutkan, berkaitan dengan kompetisi, negara sangat menghormati dan mendudukkannya dengan layak.
Oleh sebab itu, penetapan libur untuk upacara peringatan.
Pun demikian, pernyataan negara agama, juga bukan negara sekuler. "Indonesia adalah negara yang beragama," ungkapnya.
Soal Anugerah Maulid Nabi sendiri, Mahfud berharap tahun ini dapat diambil hikmahnya, tanpa melanggar protokol kesehatan.
"Harusnya ada perubahan yang lebih baik dari sebelumnya atas peringatan Maulid Nabi ini.
Salah satunya dengan tidak melanggar protokol kesehatan," ulasnya.
Untuk itu, Mahfud meminta agar para pimpinan daerah dan Forkopimda dapat berkoordinasi untuk meningkatkan antisipasi potensi protokol kesehatan selama libur panjang dan cuti bersama Oktober ini di daerah masing-masing.
Masukkan lainnya, datang dari Waka BIN Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya Kusuma.
Saran itu di antaranya, perusahaan harus mendata karyawannya yang akan melakukan perjalanan keluar daerah, utama yang berada di zona merah. Termasuk perlu melakukan karantina mandiri jika ada gejala.