Perwira Polri Jadi Kurir Narkoba, Kompol IZ Bawa 16 Kg Sabu Ditembak, Tahun 2020 113 Polisi Dipecat

Perwira Polri jadi kurir narkoba, Kompol IZ bawa 16 Kg sabu ditembak, tahun 2020 113 polisi dipecat.

HANDOUT
Kompol IZ dan barang bukti narkoba. HANDOUT 

Mabes Polri mencatat 113 anggotanya dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Data itu merupakan data terakhir sejak Januari hingga Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mayoritas anggota polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.(Dok. Divisi Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.(Dok. Divisi Humas Polri) ((Dok. Divisi Humas Polri))

Namun demikian, Argo tidak menjelaskan ihwal jumlah pasti anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

Dia hanya menjelaskan oknum anggotanya yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ungkapnya.

Argo menuturkan Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan tak segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," kata Argo.

Kurir Narkoba

Mabes Polri mendukung langkah jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ terkait kasus penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Artinya siapapun yang terlibat termasuk anggota juga harus ditindak.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Tangkapan layar video detik-detik penangkapan dua orang pengedar narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam.(Dok. istimewa)
Tangkapan layar video detik-detik penangkapan dua orang pengedar narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam.(Dok. istimewa) ((Dok. ISTIMEWA))

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved