Pilkada Bulungan

Pilkades Dianggap Ganggu Tahapan Pilkada Bulungan, Ini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi

Pilkades dianggap ganggu tahapan Pilkada Bulungan, ini reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi (kiri).TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pilkades dianggap ganggu tahapan Pilkada Bulungan, ini reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menuai polemik.

Pasalnya, tahapan pilkades yang beririsan dengan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bulungan, dianggap menggangu tahapan.

Baca juga: LIVE STREAMING Debat Publik Pilgub Kaltara, Tayang di TVRI Malam Ini Pukul 20.45 Wita

Baca juga: Ketimbang Berwisata saat Libur Panjang, Plt Bupati Nunukan Ajak Masyarakat Santai di Rumah

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, HUT ke 21 Malinau Digelar Sederhana Tanpa Pesta Budaya Irau, Ini Kata DPRD

Pilkades di Bulungan akan dilaksanakan pada 16 Desember 2020, dan diikuti sekira 56 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Bulungan.

Sedangkan Pilkada Bulungan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi, saat diminta pandangannya, mengatakan telah ada arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait pilkades.

Arahan Tito Karnavian, tertuang dalam Surat Mendagri No. 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Ditjen Otda dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, maka pilkades pada masa pandemi covid 19, dan saat pilkada serentak 2020 ditunda pelaksanaannya," kata Teguh Setyabudi, kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/10/20200.

Ditambahkan Teguh, penundaan tahapan pilkades sampai dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid 19 oleh pihak yg berwenang.

Termasuk kata dia, setelah selesainya rangkaian tahapan pilkada serentak selesai.

"Begitu juga pilkades di beberapa kabupaten di Kaltara sudah dikoordinasikan untuk ditunda," tambah Teguh.

Sementara itu kata dia, bagi kepala desa yang sudah habis masa jabatannya, nantinya akan ditunjuk penjabat (Pj) yang berasal dari aparatur sipil kabupaten/kecamatan oleh bupati.

Sebelum menunjuk Pj Kepala Desa, bupati diharapkan betul-betul sudah melakukan sosialisasi, dan juga mewujudkan situasi yang kondusif.

"Diharapkan bupati tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Kaltara dan juga Kemendagri," ujarnya.

Koordinasi dengan Pjs Gubernur

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved