Setelah Personel TNI, Giliran Oknum Brimob Jadi Pemasok Senjata Api M-16 dan M4 ke KKB Papua

Setelah personel TNI, giliran oknum Brimob jadi pemasok senjata api jenis M-16 dan M4 KKB Papua

Kolase TribunKaltara.com / Dok Facebook TPNPB via Surya dan istimewa
ILUSTRASI - Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB Papua. (Kolase TribunKaltara.com / Dok Facebook TPNPB via Surya dan istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya polisi menguak peran oknum Brimob dan TNI, jadi pemasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB Papua.

Keterlibatan oknum TNI dan Brimob yang memasok senjata api ke KKB Papua berhasil diungkap polisi.

Sebelumnya, oknum TNI yang memperjualbelikan senjata ke KKB telah ditangkap dan menjani hukuman.

Sedangkan, Kamis (22/10/2020), Polda Papua menangkap oknum Brimob yang diduga menjual senjata ke KKB Papua.

Baca juga: Awal 2021 Gaji PNS, TNI & Polri Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sudah Setujui, Segini Besarannya?

Baca juga: Rekam Jejak Letjen TNI Joni Supriyanto Sebelum Jabat Kepala Badan Intelijen Strategis TNI

Baca juga: Rombak 47 Pati TNI, Jenderal Anak Buah Luhut Naik Pangkat, Ini Jabatan Baru Muhammad Herindra

Bahkan, perbuatan itu tak sekali dilakukan oknum Brimob tersebut.

Menurut rekan oknum Brimob, oknum tersebut telah enam kali menjual senjata api ke KKB Papua.

Berikut fakta-fakta keterlibatan oknum TNI dan Brimob diduga jual senjata ke KKB Papua.

1. Pemasok senjata KKB

Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB di Papua tersebut, TNI dan Polri tidak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.

Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api tersebut.

Dari rangkuman pemberitaan Kompas.com, selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB tersebut diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga anggota polisi.

Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.

2. Oknum Brimob diamankan

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.

Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga: TERBONGKAR Pria Penembak 3 Prajurit TNI & Jabatan Tingginya, Dia Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua

Baca juga: 35 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Termasuk 2 Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Terlibat di Tim Mawar 

Baca juga: TERBONGKAR Pria Penembak 3 Prajurit TNI & Jabatan Tingginya, Dia Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua

3. Oknum TNI divonis bersalah

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/18300041/sederet-fakta-oknum-polisi-dan-tni-jadi-pemasok-senjata-api-kkb-di-papua?page=all#page2.
Editor : Setyo Puji
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved