Cara Cek Status Penerima Bansos BLTS November 2025, Namamu Termasuk?

Bansos BLTS November 2025 cair pekan ini, simak cara cek status penerima, ikuti langkah-langkahnya biar nggak ketinggalan informasi.

TribunKaltara.com
CEK PENCARIAN BLTS - Simak cara cek status penerima BLTS November 2025 berikut ini, ikuti langkah-langkahnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kepada 11,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) triwulan IV akan berlangsung pekan ini.

Adapun total kuota penerima bantuan mencapai 35.046.783 Keluarga Penerima Manfaat.

Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per keluarga.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa penyaluran bagi para penerima baru dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta: Cek Syarat, Besaran Angsuran, dan Cara Pengajuan

Hal ini lantaran 11,6 juta KPM tahap kedua belum memiliki rekening bansos reguler.

"Proses penyaluran bansos dan BLTS ini mengikuti hasil verifikasi daerah dan pemutakhiran data BPS agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Senior Vice President Government and Corporate PT Pos Indonesia, Hendra Sari, memastikan distribusi dimulai pada Jumat (21/11/2025).

"Penyaluran dilakukan setelah dana masuk ke PT Pos. Dua hari setelah dana diterima, bantuan bisa langsung disalurkan," ujarnya.

Syarat Pengambilan BLTS di Kantor Pos

- Surat pemberitahuan dari Kantor Pos setempat. 

- Identitas diri berupa KTP.

- Kartu keluarga apabila pencairan diwakili anggota keluarga lain.

Pola Penyaluran BLTS oleh PT Pos

- Pencairan langsung di Kantor Pos.

- Pencairan di komunitas bagi warga yang jauh dari Kantor Pos.

- Layanan antar ke rumah untuk lansia, disabilitas, atau penerima dalam kondisi sakit.

Baca juga: Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 Lewat HP

Untuk mempercapat proses, PT Pos Indonesia juga akan membuka layanan pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved