Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 Lewat HP
Simak cara mudah cek status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) November 2025 lewat HP berikut ini, ikuti langkah-langkahnya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik profesional.
TPG diberikan kepada seluruh guru berstatus ASN maupun non ASM dan terdaftar di data Dapodik.
Pemberian TPG disalurkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening masing-masing guru sehingga lebih cepat dan tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.
Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025
Non-ASN: Mulai April 2025
Baca juga: Cara Daftar BRImo Online Tanpa ke Bank, Praktis Cukup Lewat HP
Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025
Non-ASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
ASN Daerah: September 2025
Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/uang-25.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.