Siap-siap Pelanggar Protokol Kesehatan di Nunukan Dapat Sanksi Pidana Denda, Sudah Masuk Raperda
Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Nunukan, Kalimantan Utara siap-siap mendapat sanksi pidana denda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
Amin mengaku, Raperda yang diajukan pihaknya lebih menekankan pada sanksi pidana denda.
"Meskipun bisa pidana kurungan. Tapi terlalu berlebihan juga. pidana denda cukuplah.
Tujuan kita agar masyarakat benar-benar patuh pada protokol kesehatan Covid-19, itu saja," tutur Muhammad Amin.
Amin menjelaskan sanksi yang telah dibahas untuk diajukan kepada DPRD ada tiga objek, yakni perorangan, pengusaha, dan penyelenggara.
"Semakin berat pelanggaran semakin besar dendanya.
Nominalnya belum bisa disebutkan, karena nanti dibahas di DPRD dulu, yang jelas dendanya bisa dijangkau masyarakat Nunukan," ucap Amin.
Dia berharap melalui Raperda ini masyarakat Nunukan lebih displin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Apalagi Kabupaten Nunukan sudah memiliki penyebaran transmisi lokal.
"Ya kalau sudah ada Perda tingkat pencegahannya lebih massif dan terukur. Target penyelesaian Perda ini secepatnya, karna ini urgent sifatnya, " ungkap Amin.
(TribunKaltara.com/ Felis)
(*)