Siap-siap Pelanggar Protokol Kesehatan di Nunukan Dapat Sanksi Pidana Denda, Sudah Masuk Raperda

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Nunukan, Kalimantan Utara siap-siap mendapat sanksi pidana denda.

Kolase TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Pemkab Nunukan siapkan Raperda sanksi pidana denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (28/10/2020). (Kolase TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

Amin mengaku, Raperda yang diajukan pihaknya lebih menekankan pada sanksi pidana denda.

"Meskipun bisa pidana kurungan. Tapi terlalu berlebihan juga. pidana denda cukuplah.

Tujuan kita agar masyarakat benar-benar patuh pada protokol kesehatan Covid-19, itu saja," tutur Muhammad Amin.

Amin menjelaskan sanksi yang telah dibahas untuk diajukan kepada DPRD ada tiga objek, yakni perorangan, pengusaha, dan penyelenggara.

"Semakin berat pelanggaran semakin besar dendanya.

Nominalnya belum bisa disebutkan, karena nanti dibahas di DPRD dulu, yang jelas dendanya bisa dijangkau masyarakat Nunukan," ucap Amin.

Dia berharap melalui Raperda ini masyarakat Nunukan lebih displin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Apalagi Kabupaten Nunukan sudah memiliki penyebaran transmisi lokal.

"Ya kalau sudah ada Perda tingkat pencegahannya lebih massif dan terukur. Target penyelesaian Perda ini secepatnya, karna ini urgent sifatnya, " ungkap Amin.

(TribunKaltara.com/ Felis)

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved