Instruksi Idham Azis Tak Utamakan Tilang saat Operasi Zebra, Polisi Bagi-bagi Beras dan Sembako
Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis tak utamakan tilang saat Operasi Zebra, polisi bagi-bagi beras dan sembako ke pengendara lalu lintas
TRIBUNKALTARA.COM - Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, tak utamakan tilang saat Operasi Zebra, polisi malah bagi-bagi beras, sembako, hingga minta maaf ke sopir truk.
Ada yang unik saat jajaran polisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya wilayah menggelar Operasi Zebra, Jumat (30/10/2020).
Bukannya melakukan tilang bagi pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra, para polisi justru turun ke jalan membagikan sembako, beras, hingga minta maaf ke sopir truk
Pembagian paket sembako berupa 5 kilogram beras setiap paketnya itu, dilakukan di 5 gerbang tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kegiatan pembagian sembako ini dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2020, 26 Oktober-8 November.
Baca juga: Operasi Zebra Polres Nunukan, Kasat Lantas AKP Andre Sebut Tak Kedepankan Tilang Kepada Pelanggar
Sebab, kata dia, karena dalam suasana pandemi Covid-19, penindakan penilangan di Operasi Zebra Jaya 2020 ditiadakan.
Kegiatan lebih mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan persuasi ke masyarakat dengan sejumlah operasi simpatik.
"Jadi diharapkan dengan kegiatan simpatik ini, bagi selama ini ada pengemudi truk dan pengemudi angkot yang pernah disakiti oleh petugas polantas."
"Saya pada kesempatan ini, saya minta maaf kalau ada perilaku anggota saya, anggota polantas yang selama ini pernah menyakiti hati para masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan."
"Itulah sebabnya hari ini kami juga bagi nasi bungkus serta bagi-bagi beras ke pengemudi."
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan simpatik ini, masyarakat bisa lebih mencintai Polri."
Baca juga: Polisi Anak Buah Idham Azis Sempat Adu Mulut dengan Petugas Lapas Saat Periksa Pengedar Narkoba
"Serta ke depan masyarakat dan Polri bisa bekerja sama dengan lebih baik," papar Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan penilangan dalam Operasi Zebra Jaya 2020, yang digelar pada 26 Oktober-8 November.
Hal ini dilakukan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Zebra Jaya tahun ini berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Sempat Viral Polisi Dituding Arogan Ambil Paksa Motor di Bengkel, Terungkap Cerita Sebenarnya
Sebab, Operasi Zebra Jaya kali ini dilakukan di tengah suasana pandemi Covid-19.
"Karena kita laksanakan masih dalam suasana pandemi Covid-19 dan juga sesuai dengan perintah dari pimpinan."
"Maka penindakan dengan tilang pada Operasi Zebra Jaya 2020 kali ini ditiadakan," kata Sambodo, Jumat (30/10/2020).
"Jadi seluruhnya kegiatan Operasi Zebra kali ini adalah yang sifatnya edukasi, sosialiasi, dan persuasi."
"Berupa kegiatan-kegiatan simpati kepada masyarakat."
"Yakni berupa pemakaian masker dan pembagian sembako," tutur Sambodo.
Untuk itu, kata dia, pada Jumat (30/10/2020) hari ini, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya membagikan sembako sebanyak 20 ton di seluruh wilayah Polda.
Sembago dibagikan kepada pengemudi terdampak pandemi Covid-19 dan masyarakat, terutama pengemudi truk dan angkutan umum.
"Sembako yang dibagikan sebanyak 4.000 paket, di mana setiap paketnya berupa 5 kg beras."
Baca juga: Perwira Polri Jadi Kurir Narkoba, Kompol IZ Bawa 16 Kg Sabu Ditembak, Tahun 2020 113 Polisi Dipecat
"Kami bagikan paket sembako ini di beberapa gerbang tol di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan melibatkan Satlantas Polres jajaran," katanya.
Selain itu, kata Sambodo, pihaknya membagikan nasi bungkus ke pengemudi truk dan angkot, dalam kegiatan yang disebutnya Jumat Barokah.
"Semua dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2020, dengan memberikan kegiatan simpati kepada masyarakat," paparnya.
Instruksi Idham Azis, jangan utamakan tilang
Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.
"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi."
"Tidak ada tilang dan target tilang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Dramatis, Penangkapan Perwira Polisi Edarkan Sabu 16 Kg, Anak Buah Idham Azis Terancam Hukuman Mati
Jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.
Operasi Zebra di saat masa pandemi Covid-19, kata Argo, lebih berorientasi pada kegiatan simpatik.
Kegiatan konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya.
"Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," ujar Argo.
Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19.
Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI);
2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt;
3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol;
4. Pengendara ranmor yang melawan arus;
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;
6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan;
7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
"Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya."
"Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas."
Baca juga: Operasi Yustisi Rutin digelar di Kecamatan Malinau Kota, Ini Lokasi Sasaran Personel Gabungan
"Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.
"Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.
Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.
"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik."
"Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.
Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.
Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.
"Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.
(*)