JANGAN LEWATKAN Pengumuman CPNS 2019 Kementerian, Badan, Instansi, & Beberapa Pemda, Lengkapi Berkas
Jangan lewatkan pengumuman CPNS 2019 kementerian, badan, instansi, & beberapa pemda, lengkapi berkas.
TRIBUNKALTARA.COM - Jangan lewatkan pengumuman CPNS 2019 kementerian, badan, instansi, & beberapa pemda, lengkapi berkas.
Bagi para peserta tes CPNS Tahun Anggaran 2019 harus mengetahui bahwa ada pemberkasan yang harus dilengkapi.
Tidak langsung dikirim berupa berkas fisik, berkas terlebih dahulu diposting sesuai denganlaman yang telah ditentukan.
Dalam artikel ini dilengkapi petunjuk dalam melakukan pemberkasan, dan juga ada daftar lengkap 64 link pengumuman CPNS 2019 untuk Kementerian, Badan, dan Instansi lain serta beberapa Pemerintah Daerah.
Hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 pengumuman CPNS 2019 dilakukan secara serentak.
Berikut Link pengumuman CPNS 2019 sejumlah Kementerian, Badan, dan Instansi serta beberapa Pemerintah Daerah.
Pengumuman CPNS 2019 ini dilakukan di laman masing-masing instansi.
Cara Pemberkasan bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus
Berdasarkan keterangan resmi dari BKN, Rabu (28/10/2020), peserta yang dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital di sscn.bkn.go.id.
Baca juga: Jam Berapa Pengumuman CPNS 2019? Link 64 Instansi serta Cara Cek dan Penentuan Kelulusan CPNS 2019
Baca juga: Peserta Tak Lulus CPNS 2019 Jangan Sedih Dulu! Hasil Masih Bisa Diubah, Cek Caranya, Waktu Terbatas!
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id, Cek 14 Cara Sanggah, Yang Lulus Siapkan 9 Dokumen Wajib
Baca juga: KABAR GEMBIRA Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS Formasi 2019, Cek di Situs SSCN.BKN.GO.ID
Pemberkasan dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)