Jangan Salah Paham saat Operasi Zebra, Berikut Beda Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dan Belum Punya SIM

Perhatikan, jangan salah paham saat razia polisi Operasi Zebra, berikut beda sanksi tilang tak bawa SIM dan belum punya SIM

Kolase dok TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Operasi Zebra razia kendaraan lalu lintas (Kolase dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTARA.COM - Perhatikan, jangan salah paham saat razia polisi Operasi Zebra, berikut beda sanksi tilang tak bawa SIM dan belum punya SIM.

Saat ini Operasi Zebra masih berlangsung di sejumlah wilayah, para pengendara jangan salah paham terkait sanksi bagi yang tak membawa SIM dan mereka yang tidak punya SIM.

Dimulai sejak Senin (26/10/2020) razia polisi Operasi Zebra bakal berlangsung selama 2 pekan kedepan hingga 8 November 2020 mendatang.

Mulai sekarang segera siapkan perlengkapan berkendara mulai dari surat-surat ( SIM dan STNK ) hingga perlengkapan fisik lainnya di kendaraan Anda, agar tak apes saat razia polisi.

Tentu saja jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas siap-siap mendapat surat tilang dari polisi.

Dalam Operasi Zebra polisi akan memfokuskan beberapa jenis pelanggaran pengendara lalu lintas.

Polisi bakal memfokuskan razia pada pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arah ataupun melanggar marka jalan.

Baca juga: Instruksi Idham Azis Tak Utamakan Tilang saat Operasi Zebra, Polisi Bagi-bagi Beras dan Sembako

Baca juga: Operasi Zebra Polres Nunukan, Kasat Lantas AKP Andre Sebut Tak Kedepankan Tilang Kepada Pelanggar

Baca juga: TNI Antar Pulang Mahasiswa Usai Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

Selain itu pengendara juga bakal dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti STNK dan SIM.

Apabila surat-surat seperti SIM dan STNK tidak lengkap, siap-siap bakal kena tilang oleh polisi.

Lantas bagi yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.

Baca juga: Takut Dimarahi Orangtua, Dua Pelajar Ini Bongkar Celengan demi Bayar Denda Tilang

“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri dikutip dari Kompas.com.

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya.

Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.

Baca juga: Sempat Viral Polisi Dituding Arogan Ambil Paksa Motor di Bengkel, Terungkap Cerita Sebenarnya

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca juga: Polisi Anak Buah Idham Azis Sempat Adu Mulut dengan Petugas Lapas Saat Periksa Pengedar Narkoba

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Walaupun sanksinya berbeda para pengendara wajib hukumnya memiliki dan membawa SIM saat berkendara.

Knalpot racing

Selain soal SIM dan STNK, pengguna knalpot yang tidak sesuai standart atau yang biasa disebut knalpot racing juga bakal ditilang polisi.

Setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.

Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.

Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul "Operasi Zebra 2020 Masih Berlangsung, Jangan Salah Gak Bawa SIM dengan Gak Punya SIM Sanksinya Beda Loh",
https://www.motorplus-online.com/read/252404650/operasi-zebra-2020-masih-berlangsung-jangan-salah-gak-bawa-sim-dengan-gak-punya-sim-sanksinya-beda-loh?page=all
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved