Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kabupaten Malinau Tahun 2019, Ini Tahapan Selanjutnya

Hasil integrasi nilai SKD - SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara tahun 2019 telah diumumkan. Berikut pengumuman CPNS 2019

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pengumuman CPNS Kabupaten Malinau (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hasil integrasi nilai SKD - SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara tahun 2019 telah diumumkan.

Pengumuman tersebut diumumkan melalui surat pengumuman Bupati Malinau Nomor 800/641/Hukum, tentang hasil integrasi nilai SKD dan SKB dalam Penerimaan CPNS Formasi tahun 2019.

Dalam Surattersebut, pengumuman SKB CPNS yang dilaksanakan pada 9-10 September 2020 diikuti oleh 136 peserta.

Dari 136 peserta, 133 peserta menghadiri SKB CPNS, sedangkan 3 lainnya dinyatakan tidak hadir.

Ada 4 orang peserta formasi tenaga pendidik telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: SELEKSI CPNS 2021 Segera Dibuka, Jumlah Penerimaan Akan Lebih Banyak, Berikut Perkiraan Formasinya

Baca juga: Pemprov Kaltara Rencana Umumkan Hasil Seleksi CPNS Hari Ini, Teguh Setyabudi Beber Masih Koordinasi

Baca juga: PROTES tak Lolos Seleksi CPNS 2019, Waktu Masa Sanggah Terbatas, Jalur Resmi Login sscn.bkn.go.id

Sesuai Permenpan 36/2018, keempat peserta SKB diberi nilai penuh.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan kelengkapan berkas usul penetapan NIP pada tanggal 5 hingga 15 November 2020.

Registrasi ulang wajib dilakukan oleh peserta dengan membawa kelengkapan administrasi sesuai persyaratan dalam pengumuman tersebut.

Berkas Administrasi diserahkan secara langsung kepada Panitia seleksi daerah di Kantor BKPP Kabupaten Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Plt Bupati Malinau, Topan Amrullah mengucapkan selamat atas kelulusan seluruh pelamar CPNS Kabupaten Malinau Tahun 2019, Sabtu (31/10/2020).

Topan mengimbau agar peserta yang lulus dapat mengemban tugasnya dengan baik, bekerja sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku.

Tak lupa, Plt Bupati Malinau tersebut juga mengimbau agar peserta dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami ucapkan selamat kepada peserta yang lulus. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik, bekerja untuk kepentingan rakyat dan jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melakukan registrasi ulang dan menyerahkan kelengkapan berkas lainnya.

Jadwal dan kelengkapan administrasi dapat diunduh melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Malinau melalui link berikut.

Klik di Sini: LINK

(*)

( Tribunkaltara.com / Mohammad Supri )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved